GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan industri pegadaian untuk meningkatkan penerimaan serta memperluas basis pajak daerah.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Intensifikasi Pajak Daerah yang digelar di Aula Bank BJB Kantor Cabang Garut, Kecamatan Garut Kota, Kamis (2/7/2026).
Rapat dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya membangun hubungan yang saling menguntungkan antara pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan.
Baca Juga:Perselisihan Lahan Parkir Berujung Kekerasan, Empat Orang Ditangkap PolisiTruk Terguling di Tanjakan Lebak Jero, Polisi Terapkan Buka Tutup Jalur Bandung–Garut
“Maka dari itu, ini adalah proses yang merupakan suatu hal yang mungkin kita segerakan untuk menjamin simbiosis yang berjalan sesuai dengan identifikasinya,” ujar Nurdin.
Menurut Nurdin, aktivitas perekonomian Kabupaten Garut sedang mengalami perkembangan di berbagai sektor. Kondisi tersebut perlu diikuti kolaborasi antara pemerintah, lembaga pengawas, dan pelaku industri keuangan agar memberikan dampak terhadap pembangunan daerah.
Meski mendorong peningkatan kepatuhan pajak, ia mengingatkan agar kebijakan yang dihasilkan tidak membebani pihak tertentu. Pelaksanaannya juga harus tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.
“Kami berharap kesepakatan ini nantinya dapat terimplementasi dengan baik di Kabupaten Garut, tidak memberatkan pihak lain, sehingga keberpihakan tetap ada dan tetap mengatasnamakan norma serta aturan yang berlaku,” tegas Nurdin.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, Ridzky Ridznurdin, mengatakan rapat koordinasi menjadi ruang untuk membahas perluasan basis pajak, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan sektor keuangan.
Bapenda mengapresiasi pertumbuhan industri perbankan dan pegadaian yang dinilai ikut menggerakkan perekonomian masyarakat. Namun, perkembangan tersebut juga perlu diiringi peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.
Dalam forum itu, Bapenda mengusulkan dua program optimalisasi. Program pertama menyasar pajak reklame yang digunakan pelaku usaha gadai, terutama perusahaan gadai swasta yang semakin banyak beroperasi di Kabupaten Garut.
Baca Juga:Momentum Tahun Baru Islam, PNM Garut Berbagi dengan Yatim dan DhuafaPNM Cabang Garut Resmikan Ruang Pintar Karangpawitan untuk Dukung Pendidikan Anak
Berdasarkan evaluasi Bapenda, kegiatan usaha gadai banyak memanfaatkan media promosi visual. Karena itu, sektor tersebut dinilai masih memiliki potensi penerimaan pajak reklame yang dapat dioptimalkan.
Program kedua berkaitan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bagi pelaku usaha yang mengajukan pembiayaan melalui lembaga perbankan.
