Perusahaan Wajib Bayar THR Sesuai Ketentuan, Pengawasan Ditingkatkan Jelang Lebaran

istimewa
Perusahaan Wajib Bayar THR Sesuai Ketentuan, Pengawasan Ditingkatkan Jelang Lebaran
0 Komentar

GARUT – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, perusahaan diingatkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah V Tasikmalaya, Nugi Sobarna, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/3/2026).

Nugi menjelaskan, kewajiban pemberian THR berlaku bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus di perusahaan. Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun dihitung secara proporsional.

Baca Juga:172 Calon Jemaah Haji Asal Garut Siap Berangkat Tahun 2026, Berangkat dari Bandara KertajatiBimtek Penjamah Makanan MBG Digelar, SPPG Didorong Segera Miliki Sertifikat Higiene Sanitasi

“Perhitungannya secara proporsional, yaitu masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan dengan satu bulan upah,” ujarnya.

Sementara itu, bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu kali gaji atau upah bulanan.

“Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, perusahaan juga wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan tersebut, pihak Pengawasan Ketenagakerjaan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan.

Selain pengawasan, pihaknya juga aktif memberikan pembinaan kepada pengusaha, pengurus perusahaan, maupun pekerja terkait mekanisme pemberian THR, baik melalui kegiatan sosialisasi maupun saat pemeriksaan ketenagakerjaan.

“Menjelang Idul Fitri seperti saat ini, pengawas ketenagakerjaan akan selalu siaga melakukan pemeriksaan lapangan apabila terdapat aduan terkait THR, baik melalui Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan maupun kanal pengaduan lainnya,” katanya.

Baca Juga:Andong dan Becak di Jalan Provinsi–Nasional Garut Dilarang Beroperasi Jelang Lebaran, Kusir Dapat KompensasiPNM Cabang Garut Bagikan Takjil Ramadan dari Produk Nasabah Ultra Mikro

Nugi menyebutkan, laporan terkait THR biasanya meningkat menjelang H-7 hingga Hari Raya Idul Fitri, bahkan dalam beberapa kasus proses penyelesaiannya dapat berlanjut hingga setelah hari raya.

Ia menjelaskan, apabila pihaknya menerima laporan dari pekerja terkait dugaan pelanggaran pembayaran THR, maka pengawas akan melakukan pemeriksaan khusus. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan diberikan Nota Pemeriksaan I.

Apabila perusahaan tidak menindaklanjuti nota tersebut, maka akan diterbitkan Nota Pemeriksaan II. Jika masih tidak ada tindak lanjut, pengawas akan merekomendasikan kepada pimpinan unit kerja untuk memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang bersangkutan.

0 Komentar