1 Tersangka Kasus Penggelapan Tanah Ditahan, Dua Lainnya Sakit

Pelaku curas diamankan Polisi
Pelaku curas diamankan Polisi
0 Komentar

GARUT – Polres Garut menahan satu tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah yang mengakibatkan kerugian hingga sekitar Rp30 miliar. Perkara tersebut berkaitan dengan lahan yang berada di Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Kasi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adi mengatakan bahwa dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, baru satu tersangka yang menjalani penahanan, yakni YA (50).

Sementara dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan yang masih memerlukan pertimbangan penyidik.

Baca Juga:Bupati Garut Dukung Festival Qasidah, Dinilai Berpotensi Dongkrak Wisata dan EkonomiPNM Tanam 29 Ribu Pohon di Seluruh Indonesia, Perkuat Komitmen Pemberdayaan dan Kelestarian Lingkungan

“Untuk saat ini yang ditahan baru satu orang berinisial YA. Dua tersangka lainnya belum ditahan karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan,” ujar Adi, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, YA telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut sejak Rabu (3/6/2026). Dalam perkara tersebut, korban diketahui bernama Mr. Kyung Chul Jang yang mengalami kerugian hingga ditaksir mencapai Rp30 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula ketika korban memberikan kepercayaan kepada para tersangka untuk melakukan pembelian lahan. Namun dalam perjalanannya, tanah yang dimaksud justru diduga dijual kembali tanpa sepengetahuan korban.

Menurut polisi, sebagian hasil penjualan lahan tersebut tidak diserahkan kepada pihak yang berhak dan diduga digelapkan oleh para tersangka.

“Dia dipercaya sama seseorang, dia disuruh beli tanah, kemudian tanah itu dijual kembali, kemudian sebagian duitnya juga digelapkan,” kata Susilo.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa para tersangka sebelumnya pernah dipercaya untuk mengurus pembelian tanah dan dinilai berhasil menyelesaikan transaksi serupa. Rekam jejak tersebut membuat korban kembali memberikan kepercayaan kepada mereka untuk menangani pembelian lahan berikutnya.

Karena hubungan kepercayaan yang telah terbangun sebelumnya, korban tidak menaruh kecurigaan hingga akhirnya dugaan penggelapan tersebut terungkap dan menimbulkan kerugian dalam jumlah besar.

Baca Juga:Kajian Unpad Sebut Garut Utara Sangat Layak Dimekarkan, PM Gatra Dorong Moratorium Segera DibukaPendapatan Budidaya Talas Beneng Dinilai Sangat Menjanjikan

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Garut masih terus melengkapi berkas perkara dan administrasi penyidikan. Setelah seluruh tahapan dinyatakan lengkap, berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut untuk proses hukum lebih lanjut.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami sedang melengkapi seluruh berkas dan tahapan yang diperlukan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.

0 Komentar