GARUT – Wacana pembentukan Kabupaten Garut Utara kembali mendapatkan angin segar. Hasil Kajian Kapasitas Daerah (Kapasda) yang dilakukan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Padjadjaran (Unpad) menyimpulkan bahwa wilayah Garut Utara dinilai sangat layak untuk dimekarkan menjadi daerah otonom baru (DOB).
Hasil kajian tersebut dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Garut dan Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra) dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Selasa (2/6).
Ketua PM Gatra, Kholil Aksan Umarzein, menjelaskan bahwa kajian yang dilakukan oleh tim LPPM Unpad merupakan bagian dari pemenuhan syarat yang diamanatkan dalam regulasi terkait pembentukan daerah otonom baru.
Baca Juga:Pendapatan Budidaya Talas Beneng Dinilai Sangat MenjanjikanMobil Damkar Siram Guru dan Murid dalam Acara Perpisahan SDN 3 Cipareuan
“Sebagai persyaratan yang dipersyaratkan oleh PP yang lama maupun RPP yang baru tentang undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemekaran Kabupaten Garut Utara,” ujarnya saat diwawancarai di Halaman Kantor Sekda Garut, Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut Kholil, perjuangan pemekaran Garut Utara telah melalui berbagai tahapan panjang. Dari sisi administratif maupun persyaratan dasar pembentukan daerah baru, Garut Utara dinilai telah memenuhi seluruh ketentuan yang dibutuhkan.
“Ini sudah terpenuhi secara kapasda, hasil kapasda bahwa Garut Utara masuk dalam penilaian kategori sangat layak dimekarkan,” katanya.
Ia menegaskan, hasil kajian tersebut sekaligus membuktikan bahwa pembentukan Kabupaten Garut Utara tidak akan memberikan dampak negatif terhadap Kabupaten Garut sebagai daerah induk. Sebaliknya, pemekaran diyakini dapat mendorong pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Tetapi yang lebih daripada itu akan sangat bermanfaat untuk masyarakat Garut secara keseluruhan dengan adanya pengurangan wilayah, dengan adanya pengurangan tata kelola pemerintahan,” ucapnya.
Saat ini, kata Kholil, fokus perjuangan PM Gatra bersama Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (Forkoda PP DOB) Jawa Barat dan Forum Koordinasi Nasional (Forkonas) adalah mendorong pemerintah pusat untuk segera membuka moratorium pemekaran daerah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurutnya, persoalan utama yang selama ini menghambat pembentukan daerah otonom baru bukan semata-mata moratorium, melainkan belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
