Nugi juga mengimbau seluruh perusahaan di wilayah kerja Wasnaker Wilayah V, yang meliputi Kabupaten Garut hingga Pangandaran, agar memahami dan mematuhi ketentuan pembayaran THR guna menghindari potensi permasalahan ketenagakerjaan.
“Jika ada hal-hal yang belum dipahami terkait aturan THR, para pengusaha maupun pekerja dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Gubernur Bale Dewa Niskala Garut atau melalui WhatsApp di nomor 0812 3577 9443,” pungkasnya. (Muhammad Rizki)
