GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap tiga orang dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Barang bukti yang disita memiliki berat bruto keseluruhan sekitar 41,64 gram.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengatakan bahwa ketiga tersangka berinisial HCF (21), FRD (25), dan IL (32). Mereka tercatat sebagai warga Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
“Pengungkapan bermula ketika polisi menangkap HCF di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Usep, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga:Front Mahasiswa Garut Desak Audit Menyeluruh Proyek BPBD, Soroti Dugaan Penyimpangan AnggaranKrisis Air Bersih Landa Bojonggambir, Warga Berharap Dibangunkan Sumur Bor
Dalam penangkapan tersebut, jelas Usep, petugas menemukan sejumlah paket berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,76 gram. Pihaknya juga menyita satu telepon genggam dan dokumentasi percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap HCF, polisi memperoleh informasi mengenai narkotika lain yang diduga disimpan melalui rekannya. Tim kemudian mengembangkan penyelidikan menuju Kecamatan Banyuresmi,” jelasnya.
Pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 15.50 WIB, petugas menangkap FRD. Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 40,88 gram.
Barang bukti lainnya meliputi timbangan digital, plastik klip kosong, lakban, kantong plastik hitam, telepon genggam, dan dokumentasi percakapan WhatsApp.
“Sekitar 10 menit kemudian, petugas menangkap IL di wilayah kecamatan yang sama. Polisi turut menyita satu telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut,” ungkapnya.
Usep mengatakan bahwa HCF mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial I. Orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“HCF mengaku dibantu FRD dan IL dalam mengedarkan narkotika tersebut. Sementara FRD dan IL mengaku baru pertama kali membantu HCF dengan tujuan memperoleh upah serta menggunakan narkotika secara cuma-cuma,” kata Usep.
Baca Juga:Rumah Panggung di Banjarwangi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp100 JutaBapenda Garut Gandeng Perbankan Perluas Kepatuhan Pajak Daerah
Hingga saat ini, disebut Usep, pihaknya masih mendalami keterangan para tersangka untuk menelusuri sumber narkotika dan jaringan peredarannya. Pencarian terhadap orang berinisial I juga terus dilakukan.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan.
“Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya,” pungkasnya. (*)
