Korban Penyekapan Alami Cacat Permanen, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat

istimewa
Korban Penyekapan di Garut Alami Cacat Permanen, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat
0 Komentar

BANDUNG – YTR (29), perempuan korban dugaan penyekapan dan penyiksaan oleh Taufik Hidayat, kini harus menanggung luka serius hingga disebut mengalami cacat permanen.

Kondisi tersebut disampaikan keluarga korban setelah tersangka berhasil ditangkap penyidik Polda Jawa Barat pada Selasa, 23 Juni 2026.

Bibi korban, Emi Heryadi mengatakan keluarga merasa lega setelah Taufik diamankan polisi. Namun, di balik rasa lega tersebut, keluarga masih terpukul melihat kondisi YTR yang memprihatinkan.

Baca Juga:Kejagung Tak Buru-buru Panggil Kepala BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi MBGTaufik Hidayat Ditangkap, Dedi Mulyadi Minta Pelaku Dihukum Setimpal

“Keponakan saya sudah cacat, kini kondisinya sangat mengkhawatirkan,” kata Emi kepada awak media pada Rabu, 24 Juni 2026 dikutip dari disway.

Emi menyebut luka-luka yang dialami keponakannya membuat keluarga sangat sedih. Terlebih, YTR masih berusia 29 tahun dan dinilai memiliki masa depan yang panjang.

“Masa depan (YTR) masih panjang. Dia baru 29 tahun,” sebut Emi.

Atas peristiwa tersebut, keluarga meminta aparat penegak hukum menjerat Taufik dengan hukuman seberat-beratnya. Emi menegaskan keluarga berharap proses hukum berjalan tegas dan memberi keadilan bagi korban.

“Kami harap pelaku dihukum seberat-beratnya,” sambungnya.

Menurut informasi yang diterima keluarga, Taufik sempat melarikan diri dan diduga bersembunyi di wilayah Majalaya, Bandung, Jawa Barat, sebelum akhirnya ditangkap.

Emi juga mengakui bahwa peristiwa yang dialami YTR membuat keluarga besar sangat terpukul. Bahkan, sebagian keluarga sempat tersulut emosi dan ingin membalas perbuatan pelaku.

Meski demikian, Emi meminta keluarga tetap menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat kepolisian.

“Kita sudah geram sekali, rasanya ingin membalas. Cuman, saya bilang jangan ikut nafsu, ikuti proses hukum saja,” jelasnya.

Baca Juga:Penjual Air MIneral yang Meresahkan Warga Ditangkap1 Tersangka Kasus Penggelapan Tanah Ditahan, Dua Lainnya Sakit

Mewakili keluarga besar korban, Emi menyampaikan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah menangani kasus tersebut. Ia mengapresiasi langkah cepat Kapolda Jawa Barat dan jajaran dalam menangkap tersangka.

Emi juga berterima kasih kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta para pegiat media sosial dan influencer yang turut memberi perhatian terhadap kasus tersebut.

“Alhamdulillah buat Kapolda dan jajaran, cepat tanggap. Terima kasih kepada Pak Kapolda, Pak Dedi Mulyadi, pegiat media sosial dan influencer yang turut membantu,” tuturnya. (*)

0 Komentar