Kejagung Tak Buru-buru Panggil Kepala BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

istimewa
Kejagung Tak Buru-buru Panggil Kepala BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
0 Komentar

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan gegabah dalam memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, terkait perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik tidak hanya mendasarkan langkah hukum pada satu keterangan. Menurutnya, setiap pemanggilan maupun pengembangan perkara harus bertumpu pada alat bukti yang cukup.

“Ya, jadi gini. Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja,” kata Syarief di Kejagung, Rabu, 24 Juni 2026 dikutip dari disway.

Baca Juga:Taufik Hidayat Ditangkap, Dedi Mulyadi Minta Pelaku Dihukum SetimpalPenjual Air MIneral yang Meresahkan Warga Ditangkap

Pernyataan tersebut disampaikan Syarief saat merespons munculnya sejumlah nama yang disebut dalam perkara dugaan korupsi MBG. Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, sempat membeberkan nama-nama pejabat instansi pemerintah yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk Nanik S Deyang.

Syarief menjelaskan, Kejagung memiliki beberapa instrumen pembuktian dalam menangani perkara korupsi. Alat bukti itu tidak hanya berupa keterangan saksi, tetapi juga bukti elektronik, dokumen, hingga pendapat ahli.

“Ya, kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli. Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja ya,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penyidik masih terus bekerja mengumpulkan bukti untuk membuat perkara tersebut semakin terang. Pengembangan kasus, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka baru, akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi, itu berdasarkan alat bukti yang kami cari terus sampai dengan saat ini masih berjalan sehingga tidak bergantung kepada keterangan satu orang,” tegasnya.

Syarief menambahkan, siapa pun yang mengetahui atau mengalami peristiwa dalam perkara tersebut berpotensi dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, status saksi tidak otomatis berarti seseorang terlibat dalam penyimpangan.

“Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi, ya berpotensi ya. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan,” tukasnya.

0 Komentar