BANDUNG – Pengadilan Negeri Bandung diketahui menerima gugatan perdata terkait dugaan utang sebesar Rp35 miliar yang menyeret nama Bupati Cirebon aktif, Drs. H. Imron. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 47/Pdt.G/2026/PN Bdg.
Gugatan itu diajukan oleh mantan Bupati Cirebon, Drs. H. Sunjaya Purwadi Sastra, melalui tim kuasa hukumnya. Sunjaya mengklaim bahwa dana tersebut merupakan utang yang disepakati secara sah dalam dokumen notariil.
Dalam rilis yang diterima Radar pada Rabu, 21 Januari 2026, kuasa hukum penggugat, Lukman Hakim, SH, menjelaskan bahwa dasar gugatan mengacu pada Akta Pengakuan Utang Nomor 02 tertanggal 31 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Ermila Ananta Cahyani, SH, MKn. Menurutnya, akta tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak.
Baca Juga:Bupati Buka Turnamen Voli Ngabuburit yang Digelar Denpom III/2 GarutAngka Stunting di Garut Tahun 2025 Turun Jadi 11,8 Persen
“Kesepakatan itu dibuat secara resmi dan disahkan notaris, sehingga memiliki kekuatan hukum penuh,” jelas Lukman.
Namun, sejak perjanjian itu ditandatangani pada 2018, pihak tergugat disebut belum pernah melakukan pembayaran. Bahkan, menurut kuasa hukum, berbagai upaya penagihan telah dilakukan, tetapi tidak pernah mendapat respons positif.
“Tidak ada pembayaran sama sekali selama bertahun-tahun. Bahkan itikad baik pun tidak terlihat,” tegasnya.
Tak hanya soal pembayaran, penggugat juga menyoroti sikap tergugat yang disebut tidak mengakui adanya kewajiban utang tersebut. Selain itu, nilai utang Rp35 miliar itu diklaim tidak pernah tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik tergugat.
Lukman menilai hal tersebut patut menjadi perhatian publik, mengingat LHKPN wajib memuat seluruh aset maupun kewajiban pejabat negara secara transparan.
“Kalau benar ada perjanjian utang, seharusnya dicantumkan. Ini menyangkut integritas dan keterbukaan pejabat publik,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah hukum ditempuh agar persoalan tersebut dapat diungkap secara objektif melalui proses peradilan.
Baca Juga:DPRD Garut Banyak Terima Keluhan Soal MBG dari MasyarakatPUPR Tangani Puluhan Kilometer Jalan di 2025, Habiskan Anggaran Hingga Rp85 Miliar
“Kami ingin semuanya dibuka secara terang benderang di hadapan hukum,” tegasnya. (*)
