Usai Kasus Perundungan Siswi MTs, DPPKBP3A Garut Perkuat Edukasi Anti-Bullying di Sekolah dan Pesantren

istimewa
Usai Kasus Perundungan Siswi MTs, DPPKBP3A Garut Perkuat Edukasi Anti-Bullying di Sekolah dan Pesantren
0 Komentar

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) memperkuat edukasi pencegahan perundungan dan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah maupun pesantren.

Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya kasus perundungan yang melibatkan siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Garut dan sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Kepala DPPKBP3A Kabupaten Garut, Yayan Waryana, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sekolah serta melakukan sosialisasi sebagai langkah awal pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Baca Juga:UICI dan Yayasan Syech Bani Nuryayi Perkuat Akses Kuliah Digital bagi Santri di GarutPolisi Tahan Pria 50 Tahun di Tasikmalaya, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak

“DPPKBP3A Kabupaten Garut telah melakukan langkah awal berupa koordinasi dengan pihak sekolah, sosialisasi pencegahan bullying dan kekerasan,” ujar Yayan belum lama ini.

Menurutnya, edukasi mengenai bahaya perundungan sebenarnya telah dilakukan secara rutin di berbagai sekolah dan pesantren yang tersebar di seluruh kecamatan.

Namun, pasca-insiden yang menimpa dua siswi di Kecamatan Sukawening, kegiatan pencegahan saat ini lebih difokuskan ke wilayah tersebut.

“Sebagai langkah pencegahan dan penguatan perlindungan anak, DPPKBP3A melaksanakan atau menindaklanjuti sosialisasi pencegahan bullying dan kekerasan terhadap anak,” katanya.

Dalam kegiatan sosialisasi, para pelajar diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk perundungan, mulai dari kekerasan verbal, fisik, sosial hingga perundungan di dunia digital atau cyberbullying.

DPPKBP3A juga memberikan penjelasan mengenai dampak yang dapat dialami korban, baik terhadap kondisi psikologis maupun proses pendidikan.

Selain itu, pelajar didorong agar tidak menyelesaikan konflik dengan cara kekerasan dan berani melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindakan perundungan.

Baca Juga:Baru 14 Ribu Titik, Kebutuhan PJU di Garut Masih Kurang 13 RibuBekali Warga Binaan Jelang Kembali ke Masyarakat, Rutan Garut Gelar Pendidikan Moralitas

“Pencegahan kekerasan antarsiswa, penyelesaian konflik secara damai tanpa kekerasan, pentingnya melapor apabila mengalami atau mengetahui kekerasan,” ujar Yayan.

Tidak hanya berfokus pada pencegahan, pemerintah daerah juga melakukan pendampingan terhadap anak yang telah terlibat dalam kasus kekerasan.

Pendampingan tersebut diarahkan pada pemulihan kondisi fisik dan psikologis, memastikan pendidikan anak tetap berlanjut, serta mencegah terjadinya kekerasan berulang.

“Melakukan pemulihan kondisi fisik dan psikologis, memastikan keberlanjutan pendidikan, serta pencegahan terjadinya kekerasan kembali,” katanya.

0 Komentar