Pemkab Garut Percepat Pengisian Jabatan Kades, Dua Hasil PAW Resmi Dilantik

istimewa
Pemkab Garut Percepat Pengisian Jabatan Kades, Dua Hasil PAW Resmi Dilantik
0 Komentar

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut terus mempercepat pengisian jabatan kepala desa yang mengalami kekosongan agar roda pemerintahan di tingkat desa tetap berjalan optimal.

Langkah tersebut dilakukan melalui penunjukan pejabat sementara maupun pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badruddin, mengatakan dua kepala desa hasil PAW telah resmi dilantik pada Jumat, 25 September 2026.

Baca Juga:Pasar Baru Garut City Market Mulai Ditata, 103 PKL Akan Ditempatkan di Area BaruRatusan Hektare Sawah di Garut Gagal Panen, Petani Disiapkan Bantuan Benih dan AUTP

Keduanya berasal dari Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, serta Desa Lembang, Kecamatan Leles.

“Barusan telah dilantik dua desa, yaitu Desa Margamulya Kecamatan Cikajang dan Desa Lembang Kecamatan Leles, yang mana untuk melaksanakan tugas sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang,” ujar Idad.

Sementara itu, untuk Desa Mekarjaya, Kecamatan Tarogong Kaler, yang hingga kini belum memiliki kepala desa definitif, pemerintah tengah memproses pengajuan pejabat sementara.

Idad menjelaskan, apabila kepala desa meninggal dunia atau mengundurkan diri sementara sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun, maka jabatan tersebut terlebih dahulu dapat diisi oleh pejabat sementara sebelum dilakukan PAW.

“Di mana sesuai regulasi apabila kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, maka sisa masa tugasnya itu lebih dari satu tahun, maka dijabat oleh pejabat sementara,” katanya.

Menurutnya, kekosongan jabatan kepala desa tidak boleh berlangsung terlalu lama karena dapat memengaruhi jalannya administrasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, Badan Permusyawaratan Desa bersama pemerintah daerah didorong segera menyiapkan proses pemilihan antar waktu.

Baca Juga:176 Desa di Garut Belum Punya Lahan KDKMP, Pemkab Kejar Verifikasi Kesiapan OperasionalUsai Kasus Perundungan Siswi MTs, DPPKBP3A Garut Perkuat Edukasi Anti-Bullying di Sekolah dan Pesantren

“Di sana pun kita memberikan pembinaan dan pengawasan supaya tidak terlalu lama, karena sesuai regulasi paling lambat enam bulan itu harus dilaksanakan pemilihan kepala desa lagi,” jelas Idad.

Selain dua kepala desa hasil PAW yang baru dilantik, pejabat sementara juga telah ditunjuk untuk Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, serta Desa Sudalarang, Kecamatan Sukawening.

Kedua desa tersebut ditargetkan sudah memiliki kepala desa definitif pada Desember 2026.

“Jadi dua desa yang mudah-mudahan kita targetkan Desember itu sudah kepala desa definitif, sudah dilaksanakan pemilihan,” ucapnya.

0 Komentar