GARUT – Pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Garut masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satu persoalan utama adalah ketersediaan lahan untuk pembangunan fasilitas koperasi.
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Garut mencatat, sekitar 176 desa masih belum memiliki lahan yang dapat digunakan untuk pembangunan KDKMP.
Kepala Diskop UKM Kabupaten Garut, Hendra S. Gumilang, mengatakan hingga saat ini baru sekitar 82 desa dan kelurahan yang telah memasuki proses pembangunan fasilitas KDKMP.
Baca Juga:Usai Kasus Perundungan Siswi MTs, DPPKBP3A Garut Perkuat Edukasi Anti-Bullying di Sekolah dan PesantrenUICI dan Yayasan Syech Bani Nuryayi Perkuat Akses Kuliah Digital bagi Santri di Garut
“Tetapi yang belum memiliki lahan juga ada kemungkinan sekitar 176 desa yang belum ada lahan. Sedang ada proses pencarian lahan. Kalau lahannya ada, kalau tidak ada nanti ada hal lain yang dibentukkan,” ujar Hendra saat ditemui di halaman Kantor Bupati Garut, Rabu (23/9/2026).
Untuk memastikan kesiapan program tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut bersama Diskop UKM menggelar verifikasi dan validasi terhadap KDKMP yang telah maupun sedang dibangun.
Hendra menjelaskan, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah membentuk tim verifikasi untuk menilai kesiapan bangunan sebelum digunakan secara operasional.
Selain ketersediaan bangunan, lokasi KDKMP juga menjadi perhatian. Menurut Hendra, fasilitas koperasi idealnya berada di tempat yang mudah dijangkau masyarakat.
“Seharusnya kan ada lingkungan yang strategis, jadi akses masyarakat bisa lebih mudah. Jadi kita mencari yang strategis,” katanya.
Ia menambahkan, pembiayaan pembangunan KDKMP berasal dari pemerintah pusat. Proses pembangunan dilakukan melalui Agrinas dan pembiayaan APBN, sedangkan pemerintah daerah berperan dalam pemantauan dan verifikasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan pemerintah pusat meminta seluruh kabupaten dan kota segera memastikan kesiapan bangunan KDKMP di masing-masing wilayah.
Baca Juga:Polisi Tahan Pria 50 Tahun di Tasikmalaya, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap AnakBaru 14 Ribu Titik, Kebutuhan PJU di Garut Masih Kurang 13 Ribu
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Garut membentuk tim lintas perangkat daerah yang akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Tim tersebut melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Dinas PUPR, DPMD, Inspektorat, serta Diskop UKM sebagai leading sector program.
“Inilah lima komponen-komponen ini yang nanti akan melakukan verifikasi di lapangan,” ujar Nurdin.
Menurutnya, Kementerian Koperasi meminta proses verifikasi dapat diselesaikan paling lambat 25 September 2026. Namun, Pemkab Garut telah meminta tambahan waktu karena proses verifikasi baru dapat dimulai dalam waktu terbatas.
