Polres Garut Gelar Cipkon di Tarogong Kaler, 30 Botol Miras Tanpa Izin Diamankan

istimewa
Polres Garut Gelar Cipkon di Tarogong Kaler, 30 Botol Miras Tanpa Izin Diamankan
0 Komentar

GARUT – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin melalui Operasi Cipta Kondisi di Kecamatan Tarogong Kaler, Sabtu (26/9/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman beralkohol, salah satunya di kawasan Jalan Tanjungkamuning.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan seorang pria berinisial RN (36), warga Kecamatan Tarogong Kaler, yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.

Petugas kemudian mengamankan sebanyak 30 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis.

Baca Juga:Bawa NUWANGI, Tiga Pelajar SMAN 1 Garut Juara Nasional Business Plan di Universitas IndonesiaRevitalisasi KB Al Buniyyah Banyuresmi, Fasilitas UKS, Toilet dan Lingkungan Sekolah Dibenahi

Barang bukti tersebut meliputi 20 botol Intisari, dua botol Intisari Anggur Hijau, satu botol Anggur Merah, satu botol Intisari Blackcurrant, satu botol AO ukuran besar, tiga botol AO ukuran kecil, satu botol Kawa-kawa Blackcurrant dan satu botol Kawa-kawa Hijau.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan operasi cipta kondisi dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dalam kegiatan ini, petugas mengamankan barang bukti minuman beralkohol, melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap pemilik barang bukti,” ujar Usep, Minggu (27/9/2026).

Menurutnya, petugas tidak hanya melakukan penyitaan. Pemilik barang juga diberikan pembinaan serta pemahaman mengenai risiko konsumsi minuman beralkohol dan aturan terkait peredarannya.

“Petugas juga memberikan edukasi mengenai bahaya mengonsumsi minuman beralkohol serta mengimbau agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin,” katanya.

Dari hasil pendalaman, polisi menemukan bahwa penjualan minuman beralkohol dilakukan melalui beberapa pola.

Selain dijual melalui warung dan toko, transaksi juga dilakukan dari tempat tinggal hingga menggunakan sistem cash on delivery atau COD.

Baca Juga:Pemkab Garut Percepat Pengisian Jabatan Kades, Dua Hasil PAW Resmi DilantikPasar Baru Garut City Market Mulai Ditata, 103 PKL Akan Ditempatkan di Area Baru

Polres Garut menegaskan kegiatan penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Operasi serupa juga diharapkan dapat menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban di masyarakat.

Kepolisian turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penjualan maupun peredaran minuman beralkohol ilegal di lingkungan sekitar.

Masyarakat juga diimbau tidak terlibat dalam aktivitas penjualan miras tanpa izin dan segera melaporkan kegiatan yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan. (*)

0 Komentar