Polisi Tahan Pria 50 Tahun di Tasikmalaya, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak

istimewa
Polisi Tahan Pria 50 Tahun di Tasikmalaya, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak
0 Komentar

TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya menahan seorang pria berinisial HS (50) dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya.

HS ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait dugaan perbuatannya terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, korban yang berinisial AL masih berstatus pelajar kelas 5 sekolah dasar.

Baca Juga:Baru 14 Ribu Titik, Kebutuhan PJU di Garut Masih Kurang 13 RibuBekali Warga Binaan Jelang Kembali ke Masyarakat, Rutan Garut Gelar Pendidikan Moralitas

Peristiwa yang menjadi dasar penyelidikan diketahui terjadi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, tersangka disebut mendatangi rumah korban. HS kemudian diduga mencoba mendekati korban dengan menawarkan telepon genggam.

“Kejadian tersebut bermula saat tersangka bermain ke rumah korban. Kemudian tersangka berada di teras rumah dan merayu korban dengan meminjamkan handphone,” kata Heru.

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi kemudian menemukan dugaan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali.

HS diduga telah melakukan tindakan serupa terhadap korban sebanyak enam kali.

Polisi juga memperoleh keterangan bahwa korban sempat mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.

Kasus itu mulai terbongkar setelah seorang saksi mengetahui adanya dugaan perbuatan tersebut. Saksi kemudian merekam kejadian menggunakan telepon genggam dan menyampaikan informasi kepada orang tua korban.

Baca Juga:Pembangunan Lapak PKL di Dekat Kantor Bupati Garut Masuk Tahap Jeda, Lanjutan Tunggu Anggaran PerubahanData Kemiskinan Garut Dievaluasi, Pemkab Minta DTSEN dan Peserta BPJS PBI Benar-Benar Tepat Sasaran

Setelah menerima informasi tersebut, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Polisi selanjutnya menetapkan HS sebagai tersangka pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan rekaman video yang sempat beredar di masyarakat,” ujar Heru.

Setelah penetapan tersangka, HS langsung diamankan dan menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

Dalam pemeriksaan, penyidik juga mendalami latar belakang tersangka. HS diketahui berstatus duda setelah istrinya meninggal dunia.

Meski demikian, penyidikan tetap difokuskan pada dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap korban yang masih berusia anak.

Atas perkara tersebut, HS disangkakan dengan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

0 Komentar