GARUT – Dampak kemarau panjang terhadap sektor pertanian di Kabupaten Garut terus meluas. Dinas Pertanian mencatat sedikitnya 176,80 hektare sawah mengalami puso atau gagal panen setelah kekeringan berlangsung sejak Juni 2026.
Kepala Bidang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Pertanian (PPUP) Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Susi Suhartianti, mengatakan kekeringan yang berlangsung sekitar 3,5 bulan telah menyebabkan ketersediaan air untuk lahan pertanian berkurang signifikan.
“Kekeringan di Garut mulai Juni 2026. Ini merupakan data kumulatif selama kekeringan 3,5 bulan, tercatat seluas 176,80 hektare terkena puso atau gagal panen,” ujar Susi belum lama ini.
Baca Juga:176 Desa di Garut Belum Punya Lahan KDKMP, Pemkab Kejar Verifikasi Kesiapan OperasionalUsai Kasus Perundungan Siswi MTs, DPPKBP3A Garut Perkuat Edukasi Anti-Bullying di Sekolah dan Pesantren
Kondisi tersebut berdampak terhadap potensi produksi padi. Pada lahan yang mengalami puso, kehilangan produksi diperkirakan dapat mencapai sekitar 6,5 ton gabah kering giling (GKG) per hektare.
Dispertan Garut sejauh ini terus melakukan pemantauan dan pendataan terhadap areal pertanian yang terdampak, baik di wilayah utara maupun selatan Kabupaten Garut.
Sebagai langkah penanganan, pemerintah daerah menyiapkan fasilitasi bantuan benih padi untuk membantu petani kembali melakukan penanaman pada musim berikutnya.
“Untuk lahan lainnya yang mengalami gagal panen, di Dispertan ada fasilitasi bantuan benih padi,” katanya.
Susi menjelaskan, bantuan benih akan diarahkan kepada kelompok tani yang terdampak gagal panen akibat kekeringan. Namun, penyalurannya tetap disesuaikan dengan ketersediaan benih dan alokasi anggaran.
“Bantuan benih padi diprioritaskan bagi kelompok tani yang mengalami gagal panen akibat kekeringan,” ucapnya.
Selain bantuan benih, sebagian petani terdampak juga diupayakan mendapatkan perlindungan melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Baca Juga:UICI dan Yayasan Syech Bani Nuryayi Perkuat Akses Kuliah Digital bagi Santri di GarutPolisi Tahan Pria 50 Tahun di Tasikmalaya, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Melalui program tersebut, petani yang memenuhi ketentuan berpeluang memperoleh klaim sebesar Rp6 juta untuk setiap hektare lahan yang mengalami gagal panen.
Namun, proses klaim belum bisa dilakukan terhadap seluruh lahan yang terdampak. Sejumlah petani masih berada dalam tahapan administrasi kepesertaan.
“Dari data puso akibat kekeringan itu, ada beberapa yang didaftarkan dalam program AUTP. Tetapi progres sampai saat ini masih input CPCL atau calon petani dan calon lokasi di aplikasi, belum keluar nomor polisnya, jadi belum bisa dilakukan proses klaim,” jelas Susi.
