176 Desa di Garut Belum Punya Lahan KDKMP, Pemkab Kejar Verifikasi Kesiapan Operasional

istimewa
176 Desa di Garut Belum Punya Lahan KDKMP, Pemkab Kejar Verifikasi Kesiapan Operasional
0 Komentar

“Tapi kemudian kita minta ke Kemenkop, karena starting point-nya bukan di hari-hari kemarin. Berarti hari ini kita minta ada relaksasi dan ruang waktu,” katanya.

Nurdin mengakui, persoalan lahan masih menjadi salah satu hambatan paling dominan dalam pembangunan KDKMP di Garut.

“Pertama kan proses pembangunannya terhambat. Yang lebih dominan di kita adalah ada beberapa desa dan kelurahan yang tidak memiliki lahan untuk dibangunnya KDKMP,” jelasnya.

Baca Juga:Usai Kasus Perundungan Siswi MTs, DPPKBP3A Garut Perkuat Edukasi Anti-Bullying di Sekolah dan PesantrenUICI dan Yayasan Syech Bani Nuryayi Perkuat Akses Kuliah Digital bagi Santri di Garut

Menurutnya, pembangunan KDKMP memungkinkan menggunakan tanah carik atau kas desa. Jika bangunan sudah selesai, pengelola koperasi dapat menggunakan fasilitas tersebut melalui mekanisme sewa kepada pemerintah desa.

Sementara apabila pembangunan dilakukan di atas lahan milik pemerintah daerah, mekanisme pengelolaannya akan berbeda.

“Pendekatan pertama itu berarti sewanya ke pemerintah yang punya lahan tanah. Yang kedua adalah yang punya bangunan yaitu ke desa atau kelurahan, melalui pendekatan appraisal yang menentukan,” jelas Nurdin.

Pemkab Garut berharap proses verifikasi dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kesiapan masing-masing KDKMP, baik dari sisi bangunan, lokasi, lahan maupun operasional.

Sebagai salah satu program strategis nasional, pelaksanaan KDKMP juga akan terus dikawal melalui koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar pembangunan maupun pengoperasiannya sesuai dengan ketentuan. (rza)

0 Komentar