GARUT – Harapan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk memperoleh status Penuh Waktu mulai terbuka. Pemerintah pusat disebut sedang menyiapkan skema perubahan status tersebut yang direncanakan mulai berjalan pada 2027.
Pemerintah Kabupaten Garut menyambut rencana tersebut, terutama karena kebijakan itu dinilai dapat memberikan kepastian lebih besar bagi para PPPK Paruh Waktu yang selama ini masih menunggu peningkatan status kepegawaian.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan informasi mengenai rencana tersebut telah diterima dari pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca Juga:Dapur Pabrik di Cisurupan Terbakar Dini Hari, Kerugian Ditaksir Rp150 JutaRekayasa Kasus Begal di Cilopang Terbongkar, Polisi Temukan HP Digadai dan Luka Dibuat Pakai Silet
“Itu dari Kemendagri dan Kemendikdasmen yang mengisyaratkan bahwa ada perubahan dari paruh waktu kepada penuh waktu,” ujar Nurdin saat dikonfirmasi.
Ia menyebut tenaga pendidik atau guru menjadi salah satu kelompok yang mendapat perhatian dalam rencana perubahan status tersebut.
Tak hanya menyiapkan kebijakan, pemerintah pusat juga disebut telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung proses perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.
Menurut Nurdin, nilai anggaran yang dipersiapkan secara nasional mencapai sekitar Rp31 triliun.
“Itu kan alokasi anggarannya disiapkan oleh mereka, oleh pusat. Ada kurang lebih Rp31 triliun secara akumulasi yang disiapkan oleh pusat berkaitan dengan perubahan status tadi,” jelasnya.
Pemkab Garut pun telah melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memastikan arah kebijakan tersebut.
Dari komunikasi itu, pemerintah daerah mendapat gambaran bahwa rencana perubahan status PPPK Paruh Waktu memang sedang dipersiapkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga:Jalan Pamegatan–Singajaya–Pendeuy Masuk Skema IJD Rp42 Miliar, APBD Perubahan Siapkan Penanganan TambahanPemkab Garut Kembali Pilih Sukakarya untuk SR, Pembebasan Lahan Dikejar agar Pembangunan Dimulai 2027
Meski demikian, Pemkab Garut masih menunggu aturan teknis mengenai mekanisme pelaksanaan, termasuk ketentuan mengenai siapa saja yang akan menjadi prioritas, tahapan pengangkatan, serta skema anggarannya.
Nurdin berharap kebijakan tersebut dapat terealisasi sesuai rencana sehingga PPPK Paruh Waktu, terutama tenaga pendidik, mendapatkan kepastian yang lebih baik mengenai status dan keberlanjutan pekerjaannya.
“Sehingga kita juga ya mudah-mudahan berharap sebagaimana disampaikan Pak Bupati dalam paripurna,” ungkapnya.
