Gabung Berandalan Bermotor, Puluhan Pelajar Aniaya Warga yang Sedang Nongkrong

istimewa
Gabung Berandalan Bermotor, Puluhan Pelajar Aniaya Warga yang Sedang Nongkrong
0 Komentar

Pengeroyokan selanjutnya terjadi. Selain menggunakan tangan kosong, sejumlah anggota kelompok diduga menggunakan pipa, besi, hingga knuckle atau alat pemukul.

Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami luka dan seorang di antaranya menderita luka cukup berat pada bagian kepala.

Setelah melakukan penyerangan, kelompok tersebut melarikan diri dari lokasi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga Tim Sancang Polres Garut berhasil mengamankan sebagian besar terduga pelaku sehari setelah kejadian.

Baca Juga:PNM Peduli Perkuat Fasilitas Pesantren Lewat Renovasi Masjid Annajatul FaizinPNM Peduli Salurkan Mushaf Al-Qur’an untuk Penguatan Pendidikan Santri

Sebanyak 22 orang kini menjalani proses hukum, sedangkan tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Polisi Siapkan Langkah Pencegahan

Besarnya jumlah anak di bawah umur yang terlibat membuat Polres Garut menyiapkan langkah pencegahan lebih luas bersama pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Salah satu langkah yang akan diperkuat adalah pengawasan terhadap aktivitas pelajar pada malam hari.

“Kami sudah bertemu dengan Forkopimda untuk mengintensifkan pemberlakuan jam malam bagi pelajar. Atas dasar, mayoritas kasus geng motor ini ternyata didominasi oleh anak di bawah umur,” ujar Niko.

Polisi berencana meningkatkan patroli selepas pukul 21.00 WIB untuk menyisir pelajar yang masih berada di luar rumah tanpa kepentingan jelas.

Pelajar yang ditemukan berada di luar rumah pada malam hari akan diberikan pembinaan. Sementara apabila ditemukan melakukan tindak pidana, polisi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:Polisi dan Leles Lestari Foundation Dorong Kemandirian Petani lewat Program JagungMahasiswa Unpad Jalani KKN di Leuwigoong, Fokus pada Bidang Sosial dan Pendidikan

“Yang diizinkan keluar rumah itu hanya untuk kegiatan keagamaan ataupun yang mendapatkan izin dari orang tua dengan alasan tertentu. Di luar daripada itu, tidak diperkenankan,” katanya.

Polres Garut juga akan melibatkan orang tua dan pihak sekolah dalam proses pembinaan terhadap pelajar yang ditemukan berkeliaran pada malam hari.

“Apa dampaknya, akan kami amankan. Dengan konsekuensi, boleh kembali, tapi harus dijemput oleh orang tua, ataupun pihak sekolah,” pungkas Niko. (*)

0 Komentar