GARUT – Seorang pria berinisial D (34) diamankan jajaran Polsek Pakenjeng setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda hingga mengalami patah tulang hidung. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Kadudampit, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kamis (19/3/2026) malam.
Kapolsek Pakenjeng, Iptu Muslih Hidayat, menjelaskan kejadian bermula saat pelaku mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak standar yang mengeluarkan suara bising. Hal itu membuat korban, Aldi (21), yang berada di sebuah bengkel merasa terganggu dan menegur pelaku.
“Korban menegur karena suara knalpot motor pelaku sangat mengganggu,” ujar Muslih, Jumat (20/3/2026).
Baca Juga:Amankan Malam Takbiran, Bupati Garut Tekankan Sinergi dan Pelayanan MaksimalAksi Begal di Jalan Sepi Tasikmalaya Berakhir, Pelaku Dibekuk Polisi dalam Sehari
Namun, teguran tersebut justru memicu emosi pelaku. D langsung menghentikan kendaraannya, mendatangi korban, lalu secara tiba-tiba menyundul wajah korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius berupa patah pada bagian hidung dan harus mendapatkan penanganan medis.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam proses penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang mencurigakan. Di antaranya ratusan butir obat keras terbatas serta puluhan botol minuman keras berbagai jenis.
“Kami mengamankan 320 butir hexymer, 350 butir tramadol, serta puluhan botol miras jenis arak Bali dan ciu,” ungkap Muslih.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga juga mengedarkan barang-barang tersebut dan berencana menjualnya menjelang malam takbiran.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku sebelumnya pernah masuk dalam daftar target operasi pada tahun 2024 terkait dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencurian dengan melibatkan anak di bawah umur. Namun saat itu pelaku berhasil melarikan diri.
Baca Juga:Polres Garut Terapkan Penutupan Jalan dan Car Free Night Saat Malam TakbiranRazia Malam, Polsek Limbangan Amankan Penjual Tuak dan Barang Bukti
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum di Mapolsek Pakenjeng. Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atas kasus penganiayaan serta kepemilikan dan peredaran obat-obatan terlarang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang meresahkan lingkungan,” pungkasnya. (*)
