GARUT – Konflik antara pengelola Balong Cafe dan pemilik lahan terus berlanjut dan kini memasuki proses hukum. Kedua pihak sama-sama menyampaikan klaim terkait penutupan akses dan penghentian operasional café yang berada di kawasan kaki Gunung Guntur tersebut.
Kuasa hukum pemilik lahan, Dr. Yusep Mulyana, S.H., M.H, menegaskan bahwa tindakan penutupan dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas. Ia menyebut langkah tersebut sebagai konsekuensi dari berakhirnya kerja sama antara kedua pihak.
“Perjanjian sudah selesai sejak Juni 2024 dan tidak diperpanjang. Dengan demikian, hak pengelolaan secara otomatis berakhir,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Baca Juga:Ratusan Perusahaan di Jabar Dilaporkan Tunggak THR, Disnakertrans Siapkan Sanksi TegasJari Bocah di Garut Tersangkut Cetakan Kue, Damkar Lakukan Evakuasi Cepat
Menurut Yusep, dalam perjanjian yang berlangsung sejak 2021 itu terdapat kewajiban pengelola, termasuk dalam hal pelaporan keuangan dan pembagian hasil usaha. Namun, kewajiban tersebut dinilai tidak dijalankan secara maksimal.
Ia juga menyebut bahwa pihak pemilik lahan telah beberapa kali melakukan pendekatan secara persuasif, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari pengelola.
“Setelah masa perjanjian habis, aktivitas yang masih berjalan tidak lagi memiliki dasar hukum. Penutupan dilakukan sebagai langkah untuk melindungi hak pemilik lahan,” katanya.
Di sisi lain, pihak pengelola melalui PT ANP memiliki pandangan berbeda. Kuasa hukum PT ANP, Sandi Prisma, menilai penutupan akses menuju café dilakukan tanpa komunikasi yang jelas sehingga merugikan kliennya.
“Kami menempuh jalur hukum karena tindakan tersebut menghambat operasional usaha dan melanggar hak klien kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penutupan akses terjadi pada awal tahun 2026 dan berdampak langsung terhadap kegiatan usaha, mulai dari terhambatnya aktivitas karyawan hingga menurunnya kunjungan pelanggan.
“Operasional berhenti total, sehingga menimbulkan kerugian finansial dan berdampak pada reputasi usaha,” ungkapnya.
Baca Juga:Cari Modal Hadapi Lebaran, DJ Nekat Curi Kabel Tower di Kadungora GarutOknum Guru Ngaji Cabuli Anak Dibawah Umur saat Warga Tengah Tarawih
Selain gugatan perdata yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Garut, pihak pengelola juga melaporkan dugaan pelanggaran pidana terkait penguasaan aset dan akses usaha ke aparat kepolisian.
Perwakilan PT ANP, Teguh, menilai persoalan ini dapat memengaruhi kepercayaan pelaku usaha, khususnya di sektor kuliner yang banyak menggunakan pola kerja sama antara pemilik lahan dan pengelola.
