Ratusan Perusahaan di Jabar Dilaporkan Tunggak THR, Disnakertrans Siapkan Sanksi Tegas

buruh pabrik
buruh pabrik
0 Komentar

BANDUNG – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat di Jawa Barat. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat mencatat ratusan perusahaan dilaporkan oleh pekerja karena belum memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Dilansir jabarekspres.com, berdasarkan data Posko THR Disnakertrans Jabar, hingga pertengahan Maret 2026 tercatat 157 perusahaan telah diadukan. Sementara jumlah pekerja yang melapor mencapai 194 orang.

Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengatakan bahwa laporan yang masuk menunjukkan masih adanya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga:Jari Bocah di Garut Tersangkut Cetakan Kue, Damkar Lakukan Evakuasi CepatCari Modal Hadapi Lebaran, DJ Nekat Curi Kabel Tower di Kadungora Garut

“Jenis aduan cukup beragam, mulai dari THR yang tidak dibayarkan sama sekali, pembayaran yang tidak penuh, hingga keterlambatan yang melewati batas waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya di Bandung, Selasa (17/3/2026).

Ia menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh regulasi, sehingga setiap perusahaan wajib memenuhinya sesuai ketentuan. Tingginya jumlah laporan juga menjadi indikator bahwa pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan perlu diperkuat.

Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans Jabar langsung menerjunkan tim pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kebenaran aduan serta mendorong perusahaan segera memenuhi kewajibannya.

Dalam penegakan aturan, pemerintah menerapkan tahapan sanksi secara bertingkat. Perusahaan yang terbukti melanggar akan terlebih dahulu diberikan peringatan melalui nota pemeriksaan dengan tenggat waktu tertentu untuk menyelesaikan kewajibannya.

Jika peringatan tidak diindahkan, sanksi lanjutan akan diberikan hingga pada tahap rekomendasi kepada kepala daerah untuk menjatuhkan tindakan administratif, seperti denda hingga pembatasan kegiatan usaha.

Di sisi lain, pemerintah masih membuka kesempatan bagi pekerja yang belum menerima haknya untuk melapor. Posko THR Disnakertrans Jabar akan beroperasi hingga 27 Maret 2026.

Pengaduan dapat dilakukan secara langsung ke kantor Disnakertrans di Kota Bandung, melalui kantor pengawasan ketenagakerjaan di daerah, maupun secara daring melalui layanan resmi yang telah disediakan.

Baca Juga:Oknum Guru Ngaji Cabuli Anak Dibawah Umur saat Warga Tengah TarawihPPPK Paruh Waktu di Garut Terima THR Rp400 Ribu, Ketua Fagar: Sangat Memprihatinkan

Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat mendorong perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran THR, sehingga para pekerja dapat merayakan Idulfitri dengan lebih tenang dan layak bersama keluarga. (*)

0 Komentar