GARUT – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, para pekerja umumnya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai tambahan penghasilan. Namun, kondisi berbeda dirasakan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Kabupaten Garut, Ma’mol Abdul Faqih, menyampaikan bahwa pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
“Secara regulasi, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu saat ini mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026, sebagaimana disampaikan oleh pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya saat dihubungi, Senin (16/3/2026).
Baca Juga:Akibat Petasan, Gudang Vulkanisir Ban di Leles Garut Ludes TerbakarPNM Garut Perkuat Edukasi HIV/AIDS di Momentum Ramadan
Ia menjelaskan, anggaran THR bagi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Garut telah dialokasikan dalam APBD, bersamaan dengan komponen gaji ke-13. Namun dalam implementasinya, besaran yang diterima dinilai masih jauh dari harapan.
Menurut Ma’mol, PPPK Paruh Waktu dengan gaji sekitar Rp1 juta menerima THR sekitar Rp400 ribu. Sementara bagi yang memiliki penghasilan lebih rendah, seperti Rp700 ribu hingga Rp500 ribu, nominal THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
“Perhitungan tersebut didasarkan pada surat keputusan (SK) pengangkatan yang mulai berlaku per 1 Oktober 2025, sehingga nominal yang diterima dihitung secara proporsional,” jelasnya.
Ia menilai, kondisi tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan PPPK Paruh Waktu. Pasalnya, selain menerima gaji yang relatif kecil dan berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR), mereka juga mendapatkan THR dalam jumlah terbatas.
“Teman-teman PPPK Paruh Waktu merasa kurang mendapatkan perhatian. Di tengah keterbatasan penghasilan, THR yang diterima pun tidak penuh karena dihitung proporsional,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa selain THR yang dinilai minim, para PPPK Paruh Waktu juga tidak mendapatkan tunjangan tambahan lainnya, sehingga kondisi tersebut semakin dirasakan memberatkan.
“Dengan kondisi seperti ini, tentu menjadi perhatian bersama. Harapannya ke depan ada kebijakan yang lebih berpihak agar kesejahteraan PPPK Paruh Waktu bisa lebih diperhatikan,” pungkasnya. (Muhamad Rizka)
