Oleh Dr. Antonius Benny Susetyo, Pakar Komunikasi Politik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri sebagai benteng kokoh dalam pertempuran panjang Indonesia melawan korupsi. Sejak berdirinya, KPK telah menjadi simbol utama dalam upaya memberantas salah satu penyakit kronis yang menggerogoti bangsa ini. Namun, seiring berjalannya waktu, kepercayaan publik terhadap lembaga ini mengalami penurunan, tergerus oleh berbagai tantangan dari dalam maupun luar. Saat Indonesia merayakan 79 tahun kemerdekaannya, kita dihadapkan pada pertanyaan penting bagaimana membangun kembali kepercayaan ini dan mewujudkan cita-cita Indonesia yang benar-benar bebas dari korupsi.
Pemilihan calon pimpinan KPK menjadi momen krusial yang akan menentukan arah perjuangan pemberantasan korupsi ke depan. Dalam 79 tahun kemerdekaan, Indonesia telah banyak mengalami perubahan, baik dari sisi politik, sosial, maupun ekonomi. Namun, satu hal yang masih menjadi hambatan besar dalam mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur adalah korupsi yang merajalela di berbagai sektor. Oleh karena itu, memilih calon pimpinan KPK yang berintegritas adalah langkah fundamental untuk memastikan bahwa lembaga ini tetap menjadi salah satu garda terdepan dalam memerangi korupsi.
KPK didirikan pada tahun 2002, di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, sebagai respons terhadap kegagalan lembaga-lembaga penegak hukum konvensional dalam memberantas korupsi. Sejak awal, KPK dibayangkan sebagai lembaga yang independen, dengan kewenangan yang luas untuk menyelidiki, menangkap, dan mengadili para koruptor. Lembaga ini didirikan dengan semangat untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia yang saat itu tengah terpuruk.
Baca Juga:Warga Garut Ini Diduga Dikeroyok, Dituduh Pencuri Padahal Alami Gangguan Mental, HPnya juga Raibbank bjb Luncurkan Kredit Digital bjb KGB Pisan untuk ASN: Solusi Praktis dan Inovatif
Namun, perjalanan KPK tidak pernah mudah. Sejak awal berdirinya, KPK telah menghadapi berbagai tekanan, baik dari pihak-pihak yang merasa terancam oleh upaya pemberantasan korupsi, maupun dari dalam tubuh KPK sendiri. Tekanan politik, intervensi, dan ancaman fisik maupun mental terhadap para penyidik dan pimpinan KPK adalah kenyataan yang harus dihadapi sehari-hari. Selain itu, berbagai upaya pelemahan, baik melalui revisi undang-undang yang mengurangi kewenangan KPK, maupun melalui propaganda yang bertujuan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga ini, menjadi tantangan yang terus menguji ketahanan KPK. Di sisi lain, tantangan internal juga menjadi masalah serius bagi KPK yang sering kali memicu konflik dan perpecahan di dalam lembaga. Perbedaan pandangan, ego sektoral, serta masalah integritas di internal menjadi batu sandungan yang tidak bisa dianggap remeh.