Hal itu memang tidak mengherankan, karena komoditi koin kuno tidak memiliki standar harga yang baku. Koin kuno dihargai karena keunikan dan kelangkaannya.
Siapapun berhak menjualnya dengan harga berapapun dan itu sah-sah saja dalam hukum perdagangan.
Koin kuno harganya bisa berlipat-lipat dibandingkan dengan nilai atau nominal aslinya.
Baca Juga:Wagub Uu Yakin Desa Cinta Garut Membawa Harum Nama JabarRidwan Kamil Akan Kasih Hadiah Bagi Ortu yang Beri Nama Asep Pada Anaknya yang Baru Lahir, Ada yang Minat?
Oleh karena itu beruntunglah bagi anda yang saat ini mengoleksi banyak koin kuno.