JAKARTA –Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono telah resmi ditetapkan sebagai Pejabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.
Adapun penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 100/P/2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan tahun 2017-2022 dan pengangkatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta.
Keputusan tersebut ditetapkan dan ditandangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo di Jakarta, 14 Oktober 2022.
Baca Juga:Pakai Rompi Tahanan, Ferdy Sambo Hadir di PN Jaksel Dengan Tangan Diborgol dan Pegang BerkasSiaran Langsung Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Cek Ketua Majelis Hakim dan Anggotanya
Selain itu, Kepres tersebut juga dibacakan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.Melalui Kepres, Tito menyebutkan bahwa Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sejak Minggu, 16 Oktober 2022.
“Mengesahkan pemberhentian dengan hormat dari jabatan terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2022,” ujar Tito saat menyampaikan Kepres.
Ia pun juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Anies dan Riza karena telah mengabdikan dirinya untuk kota Jakarta.
“Terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” kata Tito.
Kemudian dalam Kepres juga disebutkan terkait pengangkatan Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta.
“Mengangkat saudara Heru Budi Hartono sebagai Pejabat Gubernur DKI Jakarta terhitung sejak tanggal pelantikan paling lama 1 tahun,” ujar Tito.
Diketahui, selain melantik PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Tito juga melantik Pejabat lainnya, yaitu PJ Bupati Yapen dan PJ Bupati Tolikara.
Baca Juga:Doorrr! 3 Komplotan Geng Motor Ambruk Ditembak Brimob di Bogor, Peluru Tembus ke PerutHusin Shihab Tulis Komentar Ini Soroti Momen Jokowi Tertawakan Isu Ijazah Palsu Dengan Teman Kuliah UGM
“Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian akan melantik Pejabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, PJ Bupati Yapen dan PJ Bupati Tolikara,” tulis dalam undangan yang diterima Disway.id, Senin, 17 Oktober 2022.(Disway.id/pkl/Rendi)