Kendati masih belum memegang surat kuasa, Kamaruddin Simanjuntak nyatanya telah mengetahui pasal apa yang akan ia sangkakan pada terduga pencuri uang Brigadir J.
Ternyata, Kamaruddin Simanjuntak sudah mengantongi nama sosok yang diduga memindahkan uang Brigadir J yang sudah wafat ke rekening beberapa orang.
Bukan sosok asing, orang yang diduga memindahkan uang Rp 200 juta di rekening Brigadir J adalah Ferdy Sambo
Baca Juga:Shi Yuqi Siap Comeback di Kejuaraan Dunia BWF 2022Leeds United Tumbangkan Chelsea Dengan Telak
Seperti diketahui, Bripka RR adalah salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
“Tindak pidana pencucian uang, ancamannya 20 tahun, predikatnya kan pencurian.
Yaitu dengan mentransaksikan dari bank almarhum ke bank-nya RR atas perintah FS,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
Enggan sesumbar, Kamaruddin Simanjuntak segera memberitahukan temuan tersebut kepada penyidik kepolisian.
Bertemu Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, Kamaruddin Simanjuntak pun menceritakan temuan soal rekening Brigadir J yang diduga dikuras Ferdy Sambo.
Rupanya penyidik kepolisian juga sudah tahu akan hal tersebut.(disway)