JAKARTA,– Desakan untuk membuka blokir sejumlah PSE yang sebelumnya diblokir Kominfo, agaknya diperhitungkan oleh Pemerintah.
Hal itu ditandai dengan normalisasi yang dilakukan terhadap aplikasi payment gateway PayPal, platform distributor games digital Steam dan PSE lainnya oleh Kominfo.
Diketahui sebelumnya, Kominfo telah memblokir PayPal, Steam dan sejumlah PSE lainnya karena tidak memenuhi syarat pendaftaran PSE dari Kominfo.
Baca Juga:AFF U-16,Perkirakan Singapura Bermain BertahanKasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 6 Kota Bekasi Mulai Ditangani Polisi!
Pemblokiran tersebut pun mendapat banyak protes dari masyarakat, pasalnya banyak masyarakat yang menggunakan PayPal sebagai sarana pembayaran pekerjaan mereka, terutama para freelancer.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, saat ini PayPal dan sejumlah PSE game seperti Steam telah dinormalisasi kembali oleh Kominfo.
Namun dengan catatan PSE tersebut harus segera memenuhi syarat pendaftaran PSE yang telah ditetapkan Kominfo.
“Hingga saat ini normalisasi kegiatan PSE PayPal dan beberapa PSE Game telah dibuka dengan catatan, bahwa harus segera memenuhi syarat-syarat pendaftaran PSE,” kata Johnny di Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.
Tak hanya itu, Johnny juga menyebut bahwa Kominfo telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai institusi dan instrumen lembaga yang terkait dengan PSE.
Komunikasi tersebut tak hanya dilakukan dengan lembaga-lembaga yang ada di dalam negeri, tapi juga yang berada di negara sahabat secara global.
Termasuk dengan kedutaan-kedutaan besar tempat kantor pusat PSE tersebut berasal. Komunikasi ini bertujuan agar penyedia layanan PSE yang diblokir Kominfo bisa segera mendaftar PSE, jika ingin melepas blokir.
Baca Juga:Viral Aksi Penyiksaan Kucing!Rifat Sungkar Andalkan Xpander AP4 di Kejurnas Rally 2022
“Kami telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai institusi dan instrumen lembaga di dalam negeri dan lembaga-lembaga atau negara sahabat secara global.”
“Komunikasi dengan termasuk kedutaan-kedutaan besar, yang menurut pertimbangan Kominfo, kantor pusat PSE itu berada,” ungkap Johnny.(FIN)/(MG3)