JAKARTA, – Setelah melakukan rangkaian uji klinis, akhirnya tablet Paxlovid diizinkan menjadi obat Covid-19.
Obat Paxlovid, tablet salut selaput ini telah mendapatkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai obat Covid-19.
Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangan tertulisnya menyebut izin EUA diterbitkan oleh BPOM pada Minggu, 17 Juli 2022.
Baca Juga:Keluarga Desak Jenazah Brigadir J Diautopsi Ulang4 Komjen Usut Tewasnya Brigadir J
Paxlovid tablet salut selaput, merupakan obat terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2.
Paxlovid sendiri ini dikembangkan dan diproduksi oleh perusahaan farmasi Pfizer.
”Paxlovid dalam bentuk kombipak yang terdiri atas Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati COVID-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju COVID-19 berat,” katanya, Senin, 18 Juli 2022.
Dijelaskannya, anjuran penggunaannya, Nirmatrelvir 300 mg (dua tablet 150 mg) dan Ritonavir 100 mg (satu tablet 100 mg) diminum bersama-sama dua kali sehari selama lima hari.
Berdasarkan kajian keamanan, Penny mengatakan, pemberian Paxlovid secara umum aman dan dapat ditoleransi.
Menurut dia, efek samping penggunaan obat itu dalam kisaran ringan hingga sedang berupa dysgeusia atau gangguan indra perasa (5,6 persen), diare (3,1 persen), sakit kepala (1,4 persen), dan muntah (1,1 persen).
Dia mengatakan bahwa hasil uji klinik fase 2 dan 3 menunjukkan Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian hingga 89 persen pada pasien Covid-19 dewasa dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak dirawat di rumah sakit.
“Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal,” katanya.
Baca Juga:Chusnul Chotimah: Islamophobia Adalah Politik Identitas TerbaruResmi! Robert Lewandowski Dikenalkan Barcelona
Paxlovid menambah isi daftar jenis antivirus yang bisa digunakan dalam penanganan pasien Covid-19 di Indonesia.
Selain Paxlovid, BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat obat antivirus Favipiravir dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), serta Molnupiravir (2022).
BPOM bersama Kementerian Kesehatan mengawasi penggunaan Paxlovid dan obat-obat terapi Covid-19 yang sudah diizinkan penggunaannya di Indonesia.
Penny mengatakan, BPOM melakukan pengawasan dari hulu hingga hilir untuk mencegah peredaran obat secara ilegal. Pengawasan dilakukan mulai dari pemasukan bahan baku obat, produksi obat, distribusi obat, hingga produk obat beredar di pasaran.