Imbas Chattingan Dengan Lawan Jenis, Suami Tega Siram Istri Pakai Air Panas

Imbas Chattingan Dengan Lawan Jenis, Suami Tega Siram Istri Pakai Air Panas
DS, pelaku penyiraman air panas terhadap istrinya diamankan Polres Sumedang.
0 Komentar

SUMEDANG – Diduga gara-gara cemburu istrinya melakukan chatting dengan laki-laki lain, Neneng Nuryati (42) disiram air panas suaminya yang berinisial DS (43), Minggu (31/01/2022) lalu.

Neneng Nuryati (42) , warga Desa Sukadana RT 01 RW 05 Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Akibat disiram air panas oleh DS sang suami harus menderita luka hampir 50 persen di sekujur tubuhnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, diduga Neneng menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena Ds suami cemburu.

Baca Juga:Pemkot Bandung, Berikan Sanksi Mal Festival Citylink Karena Timbulkan Kerumunan MassaSatlantas Polres Banjar Razia Knalpot Bising

DS cemburu lantaran secara tak sengaja menemukan percakapan via media sosial alias chatting antara istrinya dengan laki-laki lain.

“Tersangka merasa cemburu kepada korban, hingga akhirnya DS kesal dan melakukan penyiraman dengan air panas terhadap sang istri yang sedang tidur,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat  jumpa pers di Mako Polres Sumedang, Kamis (03/02/2022).

Akibat kejadian itu, kata Kapolres, korban mengalami luka bakar yang cukup serius. Hampir 50 persen di tubuhnya mengalami luka serius diantaranya bagian muka, tangan kiri dan punggung.

Selain telah menangkap pelaku, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah teko stainles, sarung tangan warna merah, dua buah buku nikah dan satu kartu keluarga.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, benar tersangka telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menyiramkan air yang mendidih ke arah muka dengan menggunakan satu buah teko yang terbuat dari stainless,” jelas Eko seperti dikutip dari sumedangekspres.com.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(kga/Zul/radartasik)

0 Komentar