SOREANG – Selama 16 bulan menjadi buronan Polisi, mantan Kepala Desa (Kades) Cihawuk Kecamatan Kertasari, AS (51) akhirnya diamankan oleh unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Bandung, Polda Jawa Barat.
Tersangka AS yang adalah seorang mantan Kades merupakan DPO kasus dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016 sampai dengan 2018.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim Kompol Bimantoro Kurniawan memaparkan, tersangka AS, merupakan mantan Kades Cihawuk yang pernah menjabat periode 2006 sampai 2018. Ia diduga telah menyalahgunakan ADPD dan ADD tahun 2016 sampai dengan 2018.
Baca Juga:Diduga Sopir Mengantuk, Bus Pariwisata TergulingMencuri HP Teman Saat Tidur, Buruh Pabrik Kayu di Kota Banjar Diamankan Polisi
“Berawal dari adanya laporan masyarakat pada tahun 2019 terkait adanya kegiatan-kegiatan pembangunan fisik yang tidak sesuai spek, sehingga berdasarkan laporan masyarakat tersebut jajaran Polresta Bandung melakukan penyelidikan,” kata Kusworo saat memberikan keterangan di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (17/1).
Kusworo menjelaskan, tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran dengan tidak mengalokasikan anggaran sesuai dengan Rencana Anggaran Besaran (RAB).
Dimana anggaran tersebut, lanjut Kusworo, diantaranya tidak melakukan pembayaran pajak, mengurangi volume pekerjaan fisik serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara mencapai Rp800 juta. Angka ini merupakan hasil perhitungan dari inspektorat Kabupaten Bandung dan diduga anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Setelah bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Bandung untuk melaksanakan audit, akhirnya AS ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2019, namun ada saat itu tersangka sedang mengikuti pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 sehingga ia tidak ditahan melainkan hanya melakukan wajib lapor.
“Jadi yang bersangkutan itu kooperatif, tidak merusak barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya lagi sehingga hanya dikenakan wajib lapor, tidak kita tahan, namun saat sudah ditetapkan berkas sudah dinyatakan P21 dan saat itu kita akan menyerahkan barang bukti dan tersangka, yang bersangkutan malah kabur,” jelas Kusworo.
Kusworo melanjutkan, AS diketahui melarikan diri ke daerah Sumatera Selatan dan pada bulan Januari 2022 ini ada informasi ia kembali ke Kertasari sehingga jajaran Polresta Bandung segera mengutus jajaran Polsek Kertasari untuk mengamankan yang bersangkutan untuk kemudian di jemput oleh Satreskrim Polresta Bandung.