Kesepakatan Bersama, Pembangunan Jalan Poros Akan Dimulai Kembali

0 Komentar

  • Muspida, Perhutani dan Masyarakat Bertemu dalam Konsultasi Publik

RadarPriangan.com, GARUT – Pembangunan Jalan Poros yang menghubungkan tiga kecamatan yaitu Kecamatan Cikajang, Cilawu dan Banjarwangi, di Kabupaten Garut, Jawa Barat, akan dilanjutkan kembali.

Keputusan itu diambil karena ada kesepakatan dari para warga dan tokoh masyarakat yang hadir dalam acara konsultasi publik di Kantor Kecamatan Banjarwangi, Selasa (17/03/2020).

Dalam konsultasi publik tersebut tampak hadir Bupati Garut, Rudy Gunawan, perwakilan unsur Muspida mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI.

Baca Juga:Kapolres Ciamis Ajak Wartawan Berdoa ke Allah, Jangan Panik dengan CoronaAGR Gelar Reses di Delapan Titik

Hadir pula Dinas PUPR, unsur Muspika dari tiga kecamatan dan juga instansi terkait sebagai pemangku hutan lindung yaitu Perum Perhutan PKH Garut, kemudian juga pemerhati lingkungan dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya Bupati Garut, Rudy Gunawan menyampaikan, untuk mengawali pembangunan yang baik, tentunya harus ada perencanaan yang baik pula.

“Oleh karena itu agar pembangaunan berjalan dengan baik dan lancar, maka kepada para bapak-bapak maupun ibu-ibu yang hadir silahkan bisa menyampaikan usulan maupun sanggahan terhadap pembangunan Jalan Poros melalui konsultasi publik ini,” kata Rudy.

“Seperti saat pembangunan jalan Toblong pada tahun 2015 ada permasalahan kajian geologi bahwa kondisinya tidak layak pada saat itu kami mengeluarkan Rp 12 miliar. Ada 15 kecamatan akan menjadi daerah otonomi baru, kami mengeluarkan dana Rp 100 miliar, untuk pembangunan daerah di 15 kecamatan wilayah selatan”

” Oleh sebab itu berbekal dari pengalaman tersebut maka silahkan apa yang menjadi kendala dan permasalahan bisa diselesaikan dalam forum konsultasi publik ini,” tambahnya.

Lanjut Rudy, secara teknokratif, membuat jalan dari Cilawu menuju Banjarwangi harus memiliki kajian yang aman dari longsor maupun izin pinjam pakai dari kawasan hutan lindung.

Maka dari itu perlu kajian yaitu berupa AMDAL. Apakah ada habitat yang terganggu, termasuk mata air, kemudian dampaknya, dan yang paling penting adalah tetap memperhatikan aturan yang berlaku seperti UU nomor 32 tentang pengolahan dan perlindungan lingkungan hidup.

Baca Juga:Pembakar Nenek Iyah Divonis Seumur HidupRamai Corona, Hasil Pertanian Garut Banyak Dipesan Luar Daerah

“Kepada pemerhati lingkungan kami minta maaf, izin lingkungan sedang diproses, swakelola ini dilakukan oleh dinas, pelaksananya desa, pengawasnya inspektorat, silahkan dikerjasamakan, silahkan usulkan sesuai ataruan yang ada yaitu Perpres nomor 16 tahun 2018″

0 Komentar