Jual PSK Lewat Medsos, AJ Dibekuk Polisi

Jual PSK Lewat Medsos, AJ Dibekuk Polisi
Kapolres Ciamis melakukan konferensi pers perihal penangkapan AJ Mucikari prostitusi online (Rizki Aldi Saputra)
0 Komentar

CIAMIS – Satreskrim Polres Ciamis, Polda Jabar berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Kabupaten Pangandaran dan membekuk mucikari. AJ (30) tersangka mucikari diduga menjual PSK (pekerja seks komersial) kepada tamu yang berkunjung ke objek wisata di Pangandaran.

Modus tersangka
menawarkan jasa seks komersial ini melalui akun media sosial Me Chat, kepada
para lelaki hidung belang. Tersangka mendapat keuntungan 20 persen setiap kali
transaksi. Tarif sekali transaksi sebesar Rp 500 ribu.

“ Tersangka ini
memberdayakan 3 PSK. Setiap transaksi dia mendapat keuntungan Rp 100,000,” ujar
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers, Minggu (02/02/2020).

Baca Juga:Hasil Muskercab PCNU Garut, KH. Amin Muhyiddin Jabat Rois Syuriah, KH. Atjeng Abdul Wahid Ketua TanfidiyahPerda Ponpes Harus Segera Disiapkan Ketika PMA Terbit

Bismo
menuturkan, awal terungkapnya bisnis prostitusi tersebut atas laporan
masyarakat yang mengatakan adanya praktik prostitusi di sebuah penginapan.

“ Setelah
menerima laporan, anggota kami kemudian melakukan penyelidikan, dan melakukan
interogasi kepada tamu laki-laki yang akan kencan melalui perantara mucikari
ini,” jelasnya.

Menurut Bismo,
tersangka ditangkap karena mempermudah perbuatan cabul terhadap orang lain dan
dijadikan mata pencaharian serta mengambil keuntungan darinya.

“ Tersangka yang
mengaku sudah 2 tahun menjalani prostitusi online ini dijerat dengan pasal 296
juncto pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 1,4 tahun
penjara,” jelasnya.

Bismo
menambahkan, selain membekuk tersangka mucikari, polisi juga mengamankan barang
bukti berupa 10 buah alat kontrasepsi (kondom), 3 buah alat komunikasi
handphone dan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 2,1 juta. (mg2)

0 Komentar