5 Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Ayo Cek di Sini

5 Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Ayo Cek di Sini
Pengalihan siaran TV analog ke TV digital, atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama mulai dilakukan. 5 Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo-----
0 Komentar

JAKARTA,Seiring dihentikannya siaran TV analog dan beralih ke siaran TV digital, Set Top Box dibagikan gratis kepada masyarakat oleh pemerintah.

Siaran TV analog dihentikan dan dialihkan ke siaran TV digital mulai Rabu malam, 2 November 2022.

Lalu apa Set Top Box atau STB? Set Top Box merupakan salah satu perangkat untuk menerima siaran digital bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog atau TV tabung.

Baca Juga:Rating Pemain AC Milan Vs RB Salzburg: Ini Alasan Giroud Layak Dinobatkan Pemain Terbaik PertandinganPendaftaran Seleksi PPPK 2022 Sudah Dibuka, Ada 3 Jenis Pelamar Prioritas I, Ini Link Pendaftaran

Fungsi Set Top Box yaitu alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Berikut cara mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kemkominfo:

1. Membuka website cekbantuanstb.kominfo.go.id/

2. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia

3. Klik “Pencarian”

4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli

5. Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko

Selain dengan cara di atas, warga miskin juga bisa meminta STB gratis secara mandiri dengan menghubungi call center 159.

“RTM yang masih membutuhkan bantuan STB dapat mengajukan secara mandiri dengan menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat,” tulis Kominfo dalam keterangan resminya

Johnny Plate, Menteri Kominfo mulai memastikan TV analog, atau Analog Switch Off (ASO) di 222 titik termasuk di Jabodetabek. Penerapan ASO akan diperluas hingga seluruh Indonesia secara bertahap.

“Ini merupakan amanat dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang di dalamnya disebutkan migrasi televisi terestrial diselesaikan paling lambat 2 November 2022 atau beberapa menit yang lalu,” ujar Mahfud MD melalui siaran YouTube Kominfo, Kamis, 3 November 2022

Baca Juga:Wow, Amanda Manopo Habiskan Uang Rp253 Juta untuk Ojek Online dan Pesan MakananJati Kasilih Ku Junti, Kedudukan Pribumi Dikalahkan oleh Kehadiran Pendatang

Namun, bagi warga miskin tak perlu khawatir. Sebab, sejalan dengan kebijakan ini, pemerintah telah mdndistribusikan set top box alias STB secara gratis untuk rumah tangga miskin secara nasional sebanyak 1.055.360 unit.

Kominfo memastikan telah membuka posko aduan bila masyarakat belum menerima set top box.

0 Komentar