Dinsos Garut Siapkan Lapad Ruhama untuk Warga Terdampak Persoalan DTSEN dan BPJS PBI

Radar Garut
Dinsos Garut Siapkan Lapad Ruhama untuk Warga Terdampak Persoalan DTSEN dan BPJS PBI
0 Komentar

GARUT – Dinas Sosial Kabupaten Garut memastikan warga kurang mampu tetap dapat memperoleh layanan kesehatan meski kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka terkendala akibat ketidaksesuaian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Marlinda Siti Hana, mengatakan persoalan tersebut muncul karena penentuan penerima bantuan sosial saat ini mengacu pada pengelompokan desil dalam DTSEN.

Menurut Marlinda, pemerintah pusat membagi masyarakat ke dalam desil 1 hingga 10 berdasarkan kondisi sosial ekonomi.

Baca Juga:Pemprov Jabar Kucurkan Rp13,2 Miliar untuk Perbaikan Jalan Garut–CilandakPPPK Paruh Waktu di Garut Berpeluang Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Pusat Disebut Siapkan Rp31 Triliun

“DTSEN, Inpresnya Bapak Presiden, desil 1 sampai 10. Di mana desil 1 sampai 5 dinyatakan miskin, dan 6 sampai 10 dinyatakan mampu,” ujar Marlinda saat ditemui di Lapangan Setda Garut, Senin (21/9/2026).

Ia menjelaskan, bantuan sosial dari Kementerian Sosial pada umumnya diberikan kepada masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4. Sementara Pemerintah Kabupaten Garut masih memberikan perhatian hingga masyarakat yang masuk desil 5.

“Nah bantuan semua dari Kementerian Sosial itu based on pada desil 1-4, kalau Kabupaten Garut masih 1-5,” katanya.

Namun dalam praktiknya, Dinsos masih menemukan kondisi warga yang secara administrasi tercatat berada pada desil 6 hingga 10, padahal berdasarkan kondisi riil di lapangan masih tergolong tidak mampu.

Situasi semacam itu dapat berdampak terhadap status kepesertaan BPJS PBI, termasuk kemungkinan penonaktifan.

Untuk mengantisipasi warga kehilangan akses pelayanan kesehatan, Pemkab Garut menyiapkan Layanan Terpadu Rumah Harapan Masyarakat atau Lapad Ruhama sebagai jalur alternatif.

Marlinda mengatakan, warga yang tercatat berada di luar desil 1 sampai 5 tetap dapat memperoleh bantuan apabila hasil pengecekan lapangan menunjukkan bahwa kondisi ekonominya memang tidak mampu.

Baca Juga:Dapur Pabrik di Cisurupan Terbakar Dini Hari, Kerugian Ditaksir Rp150 JutaRekayasa Kasus Begal di Cilopang Terbongkar, Polisi Temukan HP Digadai dan Luka Dibuat Pakai Silet

“Sesuai SOP yang sudah kami buat atas arahan pimpinan, bahwa jika ada masyarakat di luar desil 1 sampai 5, artinya desil 6 sampai 10, tapi mereka di lapangan memang tidak mampu, tetap akan di-cover oleh Lapad Ruhama,” jelasnya.

Ia mencontohkan warga yang tercatat berada pada desil 7 dan BPJS PBI-nya dinonaktifkan ketika sedang menjalani pengobatan. Dinsos akan melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi warga tersebut.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan warga itu seharusnya masuk dalam kategori masyarakat tidak mampu, maka pelayanan tetap akan difasilitasi melalui mekanisme yang disiapkan pemerintah daerah.

0 Komentar