“Kalau misalnya tiba-tiba dia di desil 7 dinonaktifkan sementara dia dirawat sakit, kita cek lapangan. Faktanya memang dia berada di desil 1 sampai 5, enggak masalah, tetap di-cover,” ujarnya.
Marlinda menegaskan, Dinas Sosial tidak ingin ada warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan justru terabaikan hanya karena persoalan data.
Di sisi lain, ia juga menjelaskan bahwa Dinsos tidak dapat membuka data penerima bantuan secara lengkap atau by name by address kepada sembarang pihak.
Baca Juga:Pemprov Jabar Kucurkan Rp13,2 Miliar untuk Perbaikan Jalan Garut–CilandakPPPK Paruh Waktu di Garut Berpeluang Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Pusat Disebut Siapkan Rp31 Triliun
Menurutnya, pembatasan tersebut bukan karena pemerintah daerah enggan memberikan informasi, melainkan karena data tersebut memiliki perlindungan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Kalau ditanya apa kesulitannya memberikan data, sebenarnya tidak ada masalah. Tapi ini berkaitan dengan undang-undang, jadi tidak boleh begitu. Data itu harus kami rahasiakan,” katanya.
Meski demikian, Dinsos Garut tetap membuka pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial maupun fasilitasi kesehatan.
“Jadi siapapun yang datang ke Dinas Sosial kalau memang dia butuh, pasti kita berikan, tidak ada masalah,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai kemungkinan dibukanya kembali kepesertaan BPJS PBI, Marlinda mengatakan Pemkab Garut masih melakukan penghitungan dan kajian, terutama berkaitan dengan kemampuan anggaran daerah.
“Ini kan tetap, lagi-lagi pimpinan masih menghitung yang lainnya, termasuk dengan anggaran. Nanti begitu ada pasti kita kasih tahu,” ucapnya.
Marlinda juga mengakui proses sinkronisasi DTSEN masih membutuhkan perbaikan. Data yang dihimpun pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) maupun petugas di lapangan terkadang berbeda ketika sudah masuk ke sistem pusat.
Baca Juga:Dapur Pabrik di Cisurupan Terbakar Dini Hari, Kerugian Ditaksir Rp150 JutaRekayasa Kasus Begal di Cilopang Terbongkar, Polisi Temukan HP Digadai dan Luka Dibuat Pakai Silet
Karena itu, pengecekan kondisi masyarakat akan terus dilakukan secara berkala melalui mekanisme ground check setiap tiga bulan.
“Tapi jangan khawatir, ketika ada yang seharusnya masuk menjadi tidak masuk, atau tidak masuk menjadi masuk, itu tetap setiap tiga bulan dicek ulang. Ground check namanya, oleh teman-teman pendamping PKH,” pungkas Marlinda. (*)
