Abusono menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat akan ditindak sesuai ketentuan hukum. Masyarakat juga diminta menyelesaikan perselisihan melalui jalur yang sah dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Wanaraja tetap kondusif,” pungkasnya. (*)
