Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Warga Bayongbong Ditangkap Satres Narkoba

istimewa
Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Warga Bayongbong Ditangkap Satres Narkoba
0 Komentar

GARUT – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menindak kasus peredaran obat keras ilegal dengan mengamankan seorang pria berinisial DW (34), warga Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di Kampung Kadudampit, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng pada Jumat (20/3/2026).

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya petugas melakukan penyelidikan atas dugaan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Dan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan operasi di lapangan.

Baca Juga:Diduga Cemburu, Pria di Cikajang Aniaya Mantan Istri Gunakan KapakArus Libur Lebaran Padati Simpang Kubang, Polisi Lakukan Pengaturan One Way Bertahap

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan pelaku membawa sejumlah obat keras tanpa izin. Saat diperiksa, pelaku tidak dapat menunjukkan legalitas, sehingga langsung diamankan,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).

Dari hasil penggeledahan, lanjut Usep, polisi menyita ratusan butir obat keras, terdiri dari 652 butir Hexymer dan 357 butir Tramadol. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.150.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, tas, serta wadah penyimpanan obat.

Menurut Usep, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R melalui transaksi sistem COD di wilayah Kecamatan Cikajang.

“Rencananya obat tersebut akan dijual kembali, dan sebagian digunakan sendiri oleh pelaku,” jelasnya.

Saat ini, dikatakan Usep, pelaku telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya juga hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan distribusi obat ilegal yang lebih luas.

“Penyidikan masih berjalan, kami dalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, disebut Usep, pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga:Polsek Pasirwangi Antisipasi Lonjakan Libur Lebaran, Siagakan Tim Penarik Kendaraan di Jalur DarajatSat Samapta Polres Garut Amankan Penjual Miras Sistem COD, Warga Dorong Penertiban Diperluas

Usep mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat keras tanpa izin. Warga juga diminta proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran obat ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (*)

0 Komentar