Satreskrim Polres Garut Selidiki Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Cibatu

Radar Garut
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin
0 Komentar

GARUT – Kepolisian Resor Garut tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Langkah ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan perdagangan manusia.

Kepala Satreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin membenarkan adanya proses penyelidikan tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian langsung turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran laporan yang masuk.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan di Desa Karyamukti, Kecamatan Cibatu,” ujarnya.

Baca Juga:UMKM Berpeluang Masuk Program Makan Bergizi GratisFAGAR Soroti Nasib Guru Honorer, Saat Pegawai SPPG Berpeluang Jadi ASN

Dalam proses tersebut, polisi mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan. Dua diantaranya merupakan perempuan yang diduga sebagai korban, masing-masing berinisial EN (18) dan PN (34), warga Kabupaten Subang. Sementara satu orang lainnya berinisial WN, warga Kecamatan Cibatu, yang diduga berperan sebagai pihak yang merekrut.

Joko menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, kedua perempuan asal Subang tersebut mengaku berkenalan dengan seseorang melalui informasi lowongan pekerjaan. Mereka dijanjikan pekerjaan di tempat karaoke di wilayah Jakarta.

Namun sebelum diberangkatkan, keduanya terlebih dahulu dibawa ke Garut dan ditempatkan di sebuah rumah di wilayah Cibatu. Rencana keberangkatan ke Jakarta akhirnya dibatalkan setelah mereka mengetahui akan dialihkan ke Kalimantan untuk bekerja sebagai pemandu lagu.

“Setelah mengetahui tujuan sebenarnya, korban menolak melanjutkan perjalanan,” jelasnya.

Meski demikian, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan belum ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Polisi menyimpulkan bahwa dugaan TPPO belum memenuhi unsur tindak pidana.

“Hasil pendalaman sementara, belum ditemukan adanya tindak pidana,” katanya.

Dua perempuan asal Subang tersebut kemudian diserahkan kepada pihak keluarga yang menjemput langsung ke Polres Garut. Sementara WN hanya dimintai keterangan sebagai saksi karena belum terbukti adanya perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga:Mantan Bupati Cirebon Gugat Dugaan Utang Rp35 Miliar, Seret Nama Bupati AktifBupati Buka Turnamen Voli Ngabuburit yang Digelar Denpom III/2 Garut

“Karena belum terjadi tindak pidana, yang bersangkutan hanya dilakukan wawancara,” pungkas Joko. (*)

0 Komentar