Mirip Aksi di Film Laga, Satpol PP Garut Kejar-kejaran dengan Mobil Pengangkut Miras

Satpol PP Garut berhasil amankan ratusan botol miras di malam pergantian tahun baru. (Istimewa)
Satpol PP Garut berhasil amankan ratusan botol miras di malam pergantian tahun baru. (Istimewa)
0 Komentar

GARUT – Petugas Satpol PP Kabupaten Garut kejar-kejaran dengan mobil pengangkut minuman keras (miras) seperti aksi di film laga. Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam 31 Desember 2024, atau tepat di malam pergantian tahun.

Hasilnya, petugas Satpol PP Garut berhasil menghentikan mobil tersebut setelah melakukan aksi kejar-kejaran yang panjang.

Aksi kejar-kejaran itu terjadi di Jalan Otista, Jalan Pembangunan, Jalan Maktal, hingga kembali ke Jalan Pembangunan. Kemudian mobil Inova itu berhasil dihentikan di jalan Terusan Pahlawan, Kelurahan Sukagalih, Tarogong Kidul.

Baca Juga:Rusdedy Kalapas Garut Tak Pandang Bulu Tegakkan Aturan, 8 Anak Buahnya Diberikan SanksiIni Bentuk Keseriusan Rusdedy Kalapas Garut Berantas Narkoba, Tes Urine Tiap Bulan

Kepala satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyampaikan, bahwa mobil inova bersama pemiliknya beserta ratusan botol minuman berhasil diamankan.

“ya, pemilik dan mobilnya juga kami amankan,” kata Eko.

Eko mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan ratusan miras di beberapa wilayah, namun yang paling dramatis justru yang aksi kejar-kejaran tersebut.

“Kami melaksanakan operasi penanganan miras. Jadi malam ini dari beberapa lokasi kami mendapatkan ratusan botol berbagai merek, salah satunya mungkin yang paling dramatis, kami melakukan pengejaran dari satu mobil. Mulai dari Cilawu kita intai hingga melakukan kejar-kejaran, sampai anggota kami yang pakai kendaraan roda dua hampir tertabrak dan allhamdulilah atas kerjasama dari TNI Polri khususnya Babinsa dan Bhabinmas Wilayah Sukagalih kami minta bantuan untuk penghadangan dan berhasil di dapatkan di jalan terusan pahlawan,” jelas Eko.

Sementara itu, saat dilakukan intograsi pengemudi mobil berinisial J (39), yang mengaku berasal dari Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul, bahwa miras tersebut merupakan pesanan untuk didistribusikan di wilayah Kabupaten Garut.

“Sesuai dengan aturan yang ada ini diproses secara hukum, jadi nanti penyidik penyidik kami akan memproses dan akan melimpahkan ke kejaksaan dan diteruskan ke pengadilan,” pungkas Eko. (Ale/rls)

0 Komentar