Rusdedy Kalapas Garut Tak Pandang Bulu Tegakkan Aturan, 8 Anak Buahnya Diberikan Sanksi

Kalapas Garut (dua dari kanan) bersama jajaran melaksanakan refleksi akhir tahun 2024 di Aula Lapas Garut (fer
Kalapas Garut (dua dari kanan) bersama jajaran melaksanakan refleksi akhir tahun 2024 di Aula Lapas Garut (feri CItra Burama/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kabupaten Garut, Rusdedy, A.Md.IP, S.H.,M.Si dikenal sebagai sosok pemimpin yang baik dan berhati lembut. Namun di balik kelembutannya itu, Ia juga dikenal memiliki ketegasan yang luar biasa dalam penegakkan aturan.

Kalapas Garut, Rusdedy sering menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap setiap pelangaran aturan di dalam lapas, termasuk kepada petugas lapas sendiri.

Hal itu telah dibuktikan selama tahun 2024 lalu, Ia tercatat telah memberikan sanksi disiplin terhadap 8 oknum petugas lapas yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib.

Baca Juga:Ini Bentuk Keseriusan Rusdedy Kalapas Garut Berantas Narkoba, Tes Urine Tiap BulanBanyak Warga Garut yang Antusias Ikuti CFD Karena Kota Sudah Ditata

8 Oknum petugas Lapas Garut itu terbukti telah melakukan pelanggaran tata tertib (non pidana) sehingga diberikan sanksi disiplin atau sanksi internal. Berbeda halnya jika terdapat pelanggaran pidana, maka Kalapas tak segan-segan untuk menyerahkannya kepada pihak berwajib.

“Selain daripada warga binaan, kami juga melakukan tindakan disiplin kepada petugas yang melakukan pelanggaran tata tertib sebanyak 8 orang,” ujar Rusdedy Selasa 31 Desember 2024 ketika melaksanakan refleksi akhir tahun 2024 di Aula Lapas Garut.

Diantara pelanggaran tata tertib yang dilakukan 8 petugas lapas itu adalah membawa alat elektronik ke dalam blok hunian, kemudian menyediakan jasa transfer uang, membawa minuman ke dalam blok hunian, dan meminta uang (pungli) kepada narapidana.

” Petugas-petugas ini memang melakukan pelanggaran tata tertib ya, terkait dengan misalnya tadi ada petugas yang menyediakan jasa transfer menggunakan rekening kemudian diserahkan kepada narapidana ini kan rawan kita gak tahu asal uangnya dari mana. Kalau asal uangnya dari kejahatan kan akan terlibat juga gitu ya. Tapi selama ini tidak ada (uang hasil kejahatan). ini kita tindak secara internal, tapi misalnya ada pelanggaran pidana kita serahkan kepada pihak berwajib. Tapi yang kami tangkap 8 orang ini tidak ada kasus hukum yang terlibat memang itu tindakan disiplin dari internal kami,” tegasnya.

Rusdedy menjelaskan bahwa selain handphone, uang juga menjadi salah satu benda haram yang dilarang beredar di dalam lapas atau di tangan narapidana. Karena uang itu bisa saja digunakan untuk melakukan kejahatan atau melakukan penyuapan.

0 Komentar