RADAR GARUT- Kabar Gembira! Uang Koin Kuno Rp500 Bisa Ditukar Sampai Dengan Rp750.000, dengan itu lihat langsung artikelnya dengan seksama.
Bahkan sebuah nominal penukaran itu juga bisa mencapai senilai Rp750.000.
Kabar tersebut pertama telah menyebar setelah salah satu sebuah akun TikTok membagikan videonya.
Pada sebuah unggahan itu, pengguna yang bernama @arumahajj telah membagikan sebuah potongan tangkapan layar yang berisi sebuah pemberitaan.
Baca Juga:Harga Meroket! 3 Jenis Koin Mengandung Emas Ini Dihargai Sampai Rp 200 JutaMasih Ada Uang Koin Kuno? Begini Cara Untuk Menjualnya Agar Dihargai Ratusan Juta Rupiah
Video itu telah menayangkan adanya sebuah kumpulan uang koin Rp500 yang berwarna kuning. Unggahan yang kemudian sedang viral itu juga telah dibubuhi dengan sebuah keterangan “Ayo buruan ditukar yuk ke BI”.
Dengan kata yang lain, uang koin Rp500 kalau ditukar ke Bank Indonesia tak akan bernilai senilai Rp750.000.
Lebih lanjut dia juga telah menjelaskan bahwa uang yang sudah ditarik Bank Indonesia dan juga telah bernilai senilai Rp 750.000 yaitu uang rupiah khusus yang telah terbit tahun 1990.
“Yang diumumkan oleh BI yang dicabut dari peredaran salah satunya adalah Uang Rupiah Khusus tahun 1990 yang terbuat dari emas, yang nominalnya tertera 750 ribu,” jelasnya itu.
Berkaitan dengan sebuah video yang telah ramai dibicarakan, uang yang tampak pada sebuah video itu juga tak termasuk dari sebuah kriteria penukaran.
Uang itu merupakan uang koin senilai Rp500 yang bergambar melati. Dengan tegas pihak Bank Indonesia telah menjelaskan bahwa uang koin Rp500 yang nilainya akan tepat senilai Rp500.
Adapun juga uang yang bergambar melati tersebut telah dikeluarkan pada tahun 91 dan juga 91. Uang tersebut juga masih berlaku sampai saat kini.
Baca Juga:Disini Nih! Kolektor Berani Beli Uang Koin Kuno Senilai Rp 1 Juta Per KepingnyaJangan Bingung! Ini Nih 5 Tempat Jual Koin Rp1.000 Kelapa Sawit, Bisa Laku hingga Ratusan Juta
“Uang yang ditampilkan di tengah video tersebut adalah uang koin Rp 500 bergambar melati. Uang itu dikeluarkan tahun 91 dan 97, dan saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi nilainya ya Rp 500,” tegas ujar dia.