Keempat, penetapan sanksi terhadap pelannggar protokol kesehatan yang terdiri dari teguran lisan dan teguran tertulis.
Sedangkan untuk perubahan Permendagri No 112 tahun 2014 Faudah menuturkan ketentuan mengenai pemilihan dalam kondisi bencana Non alam COVID-19 berlaku sampai berakhirnya status darurat bencana yang ditetapkan oleh presiden.(ald)