JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan, perbedaan penanganan kasus Ustadz Maaher At-Thuawailibi dan kasus lainnya seperti Denny Siregar dan Permadi Arya alias Abu Janda yang hingga kini berjalan di tempat.
Menurut Awi setiap kasus memiliki perbedaan, karena itu pula tidak semua kasus dapat langsung diproses dengan cepat.
“Perlu saya sampaikan cast per case tidak sama, jangan dilihat dari covernya saja. Mungkin pasal boleh sama, tapi dalam penanganan kasus kita semua dari proses penyelidikan ke penyidikan itu berproses,” kata Awi di Mabes Polri, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga:Pemerintah Putuskan Moratorium DOB Dilanjutkan, Ini AlasannyaDiduga Jadi Korban Perampokan, Warga Mancagahar Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Kios Jamu
Terkait kasus Denny Siregar yang dilaporkan karena tulisannya tentang teroris, Awi mengaku ada kendala
di jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
“Misalnya terkait dengan saksi dengan capture yang ada dengan saksi yang di dalam itu ternyata sampai sekarang belum terpenuhi. Orang orang yang ada di dalam gambar itu sampai sekarang masih dicari,” ucap Awi.
Awi memastikan, pihaknya akan profesional dalam menangani setiap kasus yang ada. Namun menurutnya semua pihak harus memahami bahwa setiap kasus yang diproses ada kendala-kendalanya.
“Kayak seperti masalah begini kan ini permasalahan dalam hal artian apa semua ditangani ya. Kita akan profesional dan proporsional kita tunggu saja,” bebernya.
Sebelumnya, Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar membandingkan penanganan kasus Ustad Maaher dengan kasus Denny Siregar dan Abu Janda yang telah lama dilaporkan namun hingga kini berjalan di tempat. Dia meminta agar penegak hukum berlaku adil.
“ Semoga kepolisian segera menangkap Ade Armando yang jelas sudah tersangka, Denny Siregar, Abu Janda dan lain-lain yang banyak sudah dilaporkan umat Islam atas dugaan ujaran kebencian,” ujar Aziz di Jakarta, Jumat (4/12). (dal/fin)