Desa Simpang Ajukan Pemekaran ke DPMD Garut, Syaratnya Sudah Memenuhi

Desa Simpang Ajukan Pemekaran ke DPMD Garut, Syaratnya Sudah Memenuhi
0 Komentar

Editor : Feri Citra Burama

RadarPriangan.com, GARUT – Pemerintah Desa Cikajang mengusulkan pemekaran desa kepada pemerintah karena dianggap sudah memenuhi syarat. Desakan itu muncul dari keinginan masyarakat setempat.

Sekertaris Desa Simpang, Agus Setiawan menjelaskan, Pemerintah Desa bersama BPD sudah melayangkan surat dan data yang diperlukan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut.

” Keinginan pemekaran datang dari masyarakat agar terjadi percepatan dan pemerataan pembangunan. Kita desa dan BPD memfasilitasi,” ujarnya saat ditemui di kantor Desa Simpang, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:Desa Mekarsari di Garut Pimpin Lomba KemerdekaanBupati Ciamis Lantik Penjabat Sekda

“Kalau dari syarat kita sudah memenuhi. Misalnya dari jumlah penduduk sekarang ini Desa Simpang sebanyak 11.528 jiwa penduduk, kemudian luas wilayah sekitar 2.063 hektare,” tambah Agus.

Dengan kondisi tersebut, menurut Agus, sudah selayaknya Desa Simpang dimekarkan menjadi dua desa.

Dirinya berharap agar permohonan itu bisa dikabulkan pemerintah supaya pembangunan merata antara wilayah.

Kaitan kebutuhan lahan bagi desa baru nanti, masyarakat juga sudah menyiapkan.

“Tanah untuk kantor desa sudah ada,” kata Agus. (RP)

0 Komentar