Mengaku Bisa Memasukkan Kerja di Bank, Rancung Dijemput Polisi di Rumahnya

0 Komentar

RadarPriangan.com, Garut – R alias Rancung (42) ditangkap polisi karena diduga menipu orang dengan modus bisa memasukkan kerja ke Bank BRI. Rancung tertangkap tangan saat tengah meminta sejumlah uang kepada korbannya.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, Rancung ditangkap Kamis (20/02/2020) lalu di wilayah Kecamatan Karangpawitan.

“Kami amankan seorang tersangka berinisial R alias Rancung terkait kasus penipuan dengan modus mengaku bisa memasukan kerja di bank,” ujar Maradona, Minggu (23/02/2020).

Baca Juga:Sampah TPA Tergerus Air Hujan, DLH Fungsikan DrainaseTerdampak Longsor, Puluhan Warga Talegong Terpaksa Mengungsi

Maradona menjelaskan, Rancung menjalankan aksinya dengan cara mengaku memiliki kenalan di Bank BRI kepada korban dan bisa memasukan bekerja di bank tersebut. Lalu kepada korban pun R meminta uang jutaan rupiah yang disebut pelaku sebagai pelicin.

“Korban ini percaya terhadap pelaku karena penampilannya yang meyakinkan. Dengan modal jaket kulit, sepatu boots, dan kaca mata, R memerdaya korban.

Bahkan korban ini sudah datang ke bank BRI untuk bekerja. Tapi kemudian R menelpon korban dan menyebut bahwa kerjanya diundur,” katanya.

Korban yang sudah siap bekerja di Bank BRI pun kaget sehingga menaruh kecurigaan terhadap R sehingga melaporkannya kepada polisi.

R kemudian akhirnya bisa ditangkap polisi di rumahnya saat meminta uang pelicin yang belum dilunasi korban. R pun langsung digelandang ke Mapolres Garut untuk diperiksa lebih lanjut.

Di hadapan petugas, R mengaku meminta uang kepada korban. Uang hasil menipunya digunakan oleh R untuk berfoya-foya, termasuk membeli ayam adu.

“Ayam adunya kami sita sebagai barang bukti. Tersangka R yang berprofesi sebagai pengangguran ini kita kenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya kurungan penjara 8 tahun ” tutupnya. (igo)

0 Komentar