Warga Cigedug Minta Terdakwa Kasus Penganiayaan Dibebaskan

istimewa
PETISI. Warga Cigedug menandatangani petisi agar dua terdakwa kasus penganiayaan dibebaskan.
0 Komentar

GARUT – Warga RT 03/09, Kampung Sayuran, Desa Barusuda, Kecamatan Cigedug, Garut Jawa Barat meminta agar dua terdakwa kasus penganiayaan dibebaskan dalam pengadilan. Mereka menyebut bahwa dua terdakwa yang bernama Apep dan Febriansyah tidak bersalah.

“Harapan saya Apep dibebaskan karena menurut saya, dia tidak bersalah. Saya melihat sendiri bahwa Apep tidak melakukan apa yang dituduhkan. Dia hanya meminta orang tersebut menunjukkan rumah yang dirusak, itu saja,” ujar Etang (47), salah satu perwakilan warga, Senin (12/8).

Etang menjelaskan bahwa ada sekitar 50 orang dari satu RT yang telah menandatangani petisi untuk mendukung pembebasan Apep dan juga febriansyah. Warga merasa simpati terhadap kondisi keluarga Apep, terutama karena mereka melihat bahwa terdakwa tidak melakukan kekerasan seperti yang dituduhkan.

Baca Juga:Mahasiswa KKN ITG Kelompok 16 Distribusikan Puluhan Mushaf Al-Qur'an di Desa Mangkurayat CilawuCegah Pungli di UPT Pemasyarakatan, Staf Khusus Menkumham Pimpin Kegiatan Penguatan

“Apep itu dipukul, cuma narik, bukan nyeret. Narik dan nyeret itu beda. Ketika itu memang turunan, jadi terlihat seperti didorong. Padahal, dia cuma minta agar orang tersebut menunjukkan kerusakan yang terjadi di rumahnya,” jelas Etang.

Menurut Etang, insiden yang terjadi terekam dalam CCTV yang ada di lokasi. Rekaman tersebut menunjukkan bahwa korban yang sedang mabuk sedang adu mulut dan tidak ada pengeroyokan sama sekali.

“Kami ingin penegak hukum bisa menggunakan hati nurani nya dan memberikan putusan bebas yang akan disampaikan akhir bulan ini,” ujar Etang.

Saat ini, keluarga dan warga sekitar terus berdoa agar Apep diberi ketenangan dan kekuatan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami semua berharap agar sidang putusan nanti membawa kabar baik dan Apep juga febriansyah bisa segera kembali ke rumah,” tambah Etang.

Diketahui, Apep dan Febriansyah saat ini menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga dan menyebabkan meninggal dunia pada April 2024.

Aksi keduanya dipicu karena korban berulah dalam kondisi mabuk dan mencari keberadaan istrinya. Saat itu korban pun sempat merusak rumah milik salah satu terdakwa. (*)

0 Komentar