Selama Proses Pilkada 2024, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar -disway.id/anisha aprilia-
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar -disway.id/anisha aprilia-
0 Komentar

JAKARTA – Untuk menghindari anggapan black campaign, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama proses Pilkada 2024.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut bahwa penundaaan ini mengacu pada memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk Optimalisasi Penegakan Hukum dan Meminimalisasi Dampak Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Aturan ini kata dia masih berlaku hingga sekarang.

“Nah, itu (Memorandum) masih terus berlaku. Kenapa? Saya mau tegaskan dua hal. Yang pertama bahwa bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan,” tegas dia usai upacara Hari Ulang Tahun Kejaksaan RI ke-79, Senin, 2 September 2024.

Baca Juga:Gedung Kosong Imbas IKN, Begini Solusi Ridwan KamilMaju di Pilkada Jakarta, Rano Karno Mundur dari Anggota DPR

Harli menegaskan bahwa aturan ini semata-mata untuk menghindari aanya black campaign yang dinilai bisa menghambat proses pilkada.

“Nah, tetapi yang kedua bahwa kita menjaga objektifitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain,” ungkapnya.

“Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta Demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden ( capres ), calon wakil presiden (cawapres) sampai tuntasnya seluruh tahapan pemilu 2024.

Hal ini tertuang di dalam instruksi Jaksa Agung nomor 6 Tahun 2023.

“Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan,” tulis surat pernyataan Jaksa Agung, dikutip,Senin, 21 Agustus 2023.

Hal itu tertuang dalam instruksi Jaksa Agung nomor 6 Tahun 2023.

“Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan,” tulis surat pernyataan Jaksa Agung, dikutip,Senin, 21 Agustus 2023.

“Perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat Black Campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” kata Burhanuddin.

0 Komentar