Pendapat Para Ulama Tentang Oral Seks dalam Islam? Ini Hukumnya

Pendapat Para Ulama Tentang Oral Seks dalam Islam
Pendapat Para Ulama Tentang Oral Seks dalam Islam
1 Komentar

RADAR GARUT – Sebagai seorang muslim, tentu harus berpegang teguh pada syariat-syariat Islam yang mengatur segala hal, termasuk untuk urusan oral seks dalam berhubungan intim suami istri. Jangan sampai melanggar syariat Islam demi mencapai kepuasan seksual antara suami dan istri.

Secara hukum dalam islam sebenarnya tidak ada larangannya. Karena dalam islam yg dilarang ketika berhubungan dengan suami/istri hanya ada 2, yaitu anal seks (seks melalui dubur) dan seks ketika haid. Jadi tidak ada larangan sebenarnya oral seks dalam islam.

Hanya saja, islam mngajarkan utk beretika, dan berakhlak, baik kehidupan sehari hari maupun ketika berhubungan dg pasangan. Terkait oral seks banyak yg berpendapat ini hubungan yang kurang beretika, karena alat kelamin yg bisa mengeluarkan najis dimasukan kedalam mulut yg notabene mulut digunakan utk berdzikir, berdoa, membaca Alquran, dll. Sehingga banyak ulama berpendapat lebih baik dihindari karena itu najis yang dimasukan kedalam mulut. Karena itu bisa jadi alat kelamin memiliki virus atau bakteri, dan jg kotor,

Baca Juga:5 Kesalahan saat Melakukan Oral Seks, Pasutri Wajib Tahu!5 Fakta Oral Seks Yang Harus Kamu Tahu Sebelum Melakukannya

Di sana dijelaskan bahwa hukum oral seks itu mubah. Ulama yang membolehkan oral seks antara suami istri, karena tidak ada nash atau dalil yang jelas mengenai keharaman hukumnya. Meski demikian ulama yang membolehkan juga menetapkan syarat dan ketentuan tertentu jika suami istri ingin melakukan oral seks. Pendapat ini merujuk pada ayat Al-qur’an yang menyatakan bahwa suami boleh menggauli istrinya dengan cara apapun yang disukai, kecuali dubur (anal seks).

Tapi ada juga yang berpendapat tidak boleh (terlarang/haram). Pendapat ini merujuk pada QS Albaqarah: 222 yang artinya ““Maka setubuhilah mereka di tempat yang Allah perintahkan kepadamu.” Tempat yang Allah perintahkan adalah farji dan bukan mulut. Perbuatan tersebut (oral seks) dilakukan oleh orang-orang kafir, dan menyerupai orang-orang kafir adalah haram.

1 Komentar