Kades Mekargalih Wafat, Ketua LPM Berikan Pesan Tegas ke PJS

Ustadz Buddy Oconk Ketua LPM Desa Mekargalih memberikan pesan tegas kepada PJS yang menggantikan almarhum kepala desa yang wafat belum lama ini
Ustadz Buddy Oconk Ketua LPM Desa Mekargalih memberikan pesan tegas kepada PJS yang menggantikan almarhum kepala desa yang wafat belum lama ini
1 Komentar

GARUT – Kepala Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut wafat belum lama ini akibat menyakit keras yang dideritanya. Sekarang roda pemerintahan dijabat oleh PJS yang ditunjuk dari PNS Kecamatan Tarogong Kidul.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Mekargalih, Ustadz Buddy Oconk memberikan pesan tegas kepada PJS yang kabarnya dijabat oleh Kasi PMD Kecamatan Tarogong Kidul.

Buddy Oconk menyampaikan bahwa dirinya selain sebagai Ketua LPM juga memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan almarhum Kades, yaitu pamannya. Selain itu Buddy Oconk juga mengaku menjadi salah satu timses almarhum saat kampanye.

Baca Juga:BTT Sisa 6 Miliar, Yudha Legislator Garut Minta Pemkab Maksimalkan Bantu Korban Bencana hidrometeorologiIni Manfaat Besar dari Aplikasi Sapawarga Jabar Super Apps

Oleh karena itu pesan yang diberikan Buddy Oconk tersebut dalam konteks tiga hal, antara lain sebagai keluarga dari almarhum, kemudian sebagai timses dan juga sebagai Ketua LPM.

Buddy Oconk meminta dengan tegas kepada PJS untuk bisa melanjutkan janji politik almarhum atau cita-cita almarhum ketika masih hidup yang pernah disampaikan kepada masyarakat.

Karena janji politik itu bisa dikatakan hutang kades kepada masyarakat yang memang harus ditunaikan. Oleh karena itu, Buddy Oconk meminta kepada PJS untuk membantu almarhum kades untuk menunaikan janjinya atau meringankan bebannya.

” Harapan saya kepada PJS ya. Pertama jujur, atas nama keluarga saya ini. Dia itu memang paman saya. Saya meminta kepada PJS, untuk menjalankan janji-janji politik almarhum,” ujar Buddy Oconk,

Tentunya kata Buddy, janji politik almarhum itu sudah tertuang di dalam RPJMDes program atau rencana kerja besar yang tersusun untuk 6 tahun seorang kepala desa.

Dalam hal ini PJS, tinggal merumuskan janji politik tersebut dalam rencana kerja pemerintah desa tahunan atau RKPDes.

” Ada lah janji politiknya, pokoknya jalankan walaupun setiap tahun satu atau dua yang dijalankan. Kasihan almarhum,” ujar Buddy.

Baca Juga:Aspal Lama Terlihat, Hotmix Jalan Keresek Diperbaiki Ulang, Kalak BPBD Garut Tak Mau DisalahkanWarga Cigedug yang Hanyut di Sungai Berhasil Ditemukan

https://www.youtube.com/watch?v=oVBUZHXFXRk&ab_channel=HarianPagiRadarGarut

Terlebih lagi kata Buddy, RPJMDes itu memang tidak bisa diubah begitu saja. Dan PJS dalam hal ini bertugas hanya melanjutkan RPJMDes yang ada dan bukan dalam konteks untuk mengubah RPJMDes yang sudah disusun.

1 Komentar