Ini Aturan Pemerintah Legalkan Wanita Hamil Aborsi

Ini Aturan Pemerintah Legalkan Wanita Hamil Aborsi
Ini Aturan Pemerintah Legalkan Wanita Hamil Aborsi
0 Komentar

RADAR GARUT –  Ini aturan pemerintah legalkan Wanita hamil aborsi, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Pemerintah yang memperbolehkan dengan sebuah adanya praktik aborsi dengan syarat dan kondisi tertentu.

Hal Tersebut yang diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga:Cara membuat minuman herbal yang bagus mendetox paru-paru kotor,dan menghangatkan tubuhSeorang Redaktur Media Disway Group Kaget Ketika Dipelototi Sambil Tersenyum oleh Dahlan Iskan, Ternyata

“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana,” dikutip dari Pasal 116, Rabu, 31 Juli 2024.

Adapun indikasi kedaruratan medis tersebut yang meliputi kehamilan yang mengancam sebuah nyawa dan  kesehatan ibu dan/atau kondisi  kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak akan dapat diperbaiki. Sehingga akan tidak memungkinkan dengan hidup di luar kandungan.

Akan tetapi semua itu yang harus disertakan dengan bukti. Hal tersebut dengan sebagaimana pada Pasal 118 yang menyatakan kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan:

Surat keterangan dokter atas usia kehamilan dengan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual yang lain yang menyebabkan sebuah kehamilan; dan

Keterangan penyidik mengenai dengan sebuah adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan dengan sebuah kehamilan.

Dikutip dari Pasal 119, pelaksanaan aborsi cuman akan dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang sumber daya  kesehatannya tersebut yang sesuai dengan ketetapan Menteri  Kesehatan.

Dalam proses pelayanan aborsi harus diberikan dengan tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Sementara itu, pada Pasal 121 ayat 3, tim pertimbangan Tersebut yang harus diketuai oleh komite medik rumah sakit dengan anggota tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

Baca Juga:Pasangan Ganda Campuran Asal Indonesia Rinov/Pitha Berhasil Melaju Ke Babak 16 BesarBeberapa Amalan Terbaik Selama Bulan Ramadhan

Korban tindak pidana kekerasan seksual yang hendak melakukan sebuah aborsi harus mendapat pendampingan konseling.

Dikutip dari Pasal 124 ayat 1, apabila selama pendampingan sebuah korban hendak berubah pikiran dan membatalkan sebuah aborsi berhak mendapat pendampingan sampai dengan persalinan.

0 Komentar